Memahami Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sebelum PHI

Bondowoso, SPDNews – Dalam UU PPHI terdapat dua mekanisme penyelesaian perselisihan, pertama sebelum memasuki sidang atau pra sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan kedua pada saat di Pengadilan Hubungan Industrial. Penguasaan atas prosedur sebelum sidang di Pengadilan Hubungan Industrial adalah harus dipahami karena pada saat persidangan PHI , hasil-hasil pra sidang akan menjadi rujukan. Berikut hal-hal pra sidang PHI yang harus dipahami:

1. Bipartit, atau disebut juga sebagai musyawarah antara para pihak, Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan. Sifatnya WAJIB dan dapat diajukan secara tertulis oleh salah satu pihak yang berselisih. Jangan lupa, bila terjadi perselisihan segera membuat surat undangan musyawarah dengan menuliskan tanggal, jam serta tempat yang jelas dan pastikan pengiriman surat menggunakan tanda terima.

Jangka waktu bipartit maksimal tiga puluh hari kerja sejak surat undangan musyawarah dikirimkan.

Risalah Perundingan harus dibuat pada saat terjadi musyawarah meskipun tidak ada kesepakatan atau salah satu pihak tidak hadir. Sebutkan hari, tanggal, bulan dan tahun, tempat perundingan, identitas para pihak, pendapat masing-masing pihak, isi kesepakatan atau tidak sepakat dari para pihak, tanda tangan diatas materai dan tanda tangan saksi. Bila salah satu pihak tidak hadir, tegaskan ketidakhadiran dalam Risalah Perundingan.

Bila mencapai kesepakatan antar para pihak, buatlah Perjanjian Bersama (PB) dengan menyebut hari, tanggal, bulan dan tahun, tempat perundingan, identitas para pihak, pendapat masing-masing pihak, isi perjanjian, tanda tangan diatas materai dan tanda tangan saksi. Jangan lupa mengirimkan tembusan Perjanjian Bersama hasil perundingan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan mendapatkan alat bukti pendaftaran dari Sub Kepaniteraan PHI setempat. Alat Bukti Pendaftaran (ABP) akan menjadi alat eksekusi oleh PHI bila salah satu pihak mengingkari hasil dalam Perjanjian Bersama.

Bila tidak terjadi kesepakatan atau salah satu pihak tidak hadir, maka untuk menyelesaikan ketingkat lebih lanjut, salah satu pihak harus mengadukan peselisihan ke Petugas Pencatatan Perselisihan di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

Petugas Pencatatan Perselisihan, wajib mencatat pengaduan dari salah satu pihak yang berselisih. Salah satu pihak dapat mendaftarkan perselisihan dengan mengajukan surat tertulis atau lisan kepada Petugas Pencatatan Perselisihan dengan melampirkan Risalah Perundingan.

Selama tujuh hari kerja sejak pengaduan secara tertulis atau lisan diterima, Petugas Pencatat Perselisihan memeriksa kelengkapan Risalah Perundingan. Bila risalah perundingan tidak ada maka petugas akan mengembalikan pengaduan kepada pihak yang mengadukan untuk dilengkapi. Jika berkas dianggap lengkap maka petugas memanggil kedua belah pihak untuk menawarkan mekanisme mediasi melalui konsiliasi atau arbitrase. Bila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk memilih maka petugas melimpahkan perselisihan kepada mediator yang telah disediakan.

2. Mediasi (nama lama: Tripartit)

Merupakan upaya untuk menyelesaikan perselisihan dengan melibatkan mediator, konsiliator dan arbiter setelah proses bipartit mengalami jalan buntu. Mekanisme mediasi dengan menggunakan tenaga mediator untuk mediasi, konsoliator untuk konsoliasi dan arbiter untuk mekanisme arbitase, dimana prosesnya adalah sebagai berikut:

a. Mediasi, berkas bipartit dilimpahkan oleh Petugas Pencatat Perselisihan kepada mediator, apabila para pihak tidak bersepakat untuk memilih mekanisme konsoliasi atau arbitase. Kewenangan mediator untuk memeriksa seluruh jenis perselisihan yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan.

Tiga puluh hari kerja mediator harus menyelesaikan perselisihan yang telah dilimpahkan Petugas Pencatat Perselisihan.

Tujuh hari pertama mediator harus menggelar sidang dengan memanggil para pihak.

Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk kepentingan pemeriksaan. Dokumen yang dimintakan oleh mediator wajib diperlihatkan oleh saksi atau saksi ahli yang dipanggil. Menyangkut masalah jabatan, mediator wajib merahasiakan informasi dan keterangan yang disampaikan untuk kepentingan pemeriksaan.

Mediator akan mengeluarkan anjuran yang disampaikan kepada para pihak bila sudah mendengarkan pendapat dari para pihak. Batas waktu penyampaian anjuran selama sepuluh hari terhitung sejak sidang pertama dilaksanakan.

Setelah pemberitahuan anjuran diterima, para pihak diberikan kesempatan untuk menjawab anjuran dengan menyatakan menerima atau menolak anjuran. Batas waktu untuk menyatakan menerima atau menolak paling lambat sepuluh hari kerja. Bila salah satu pihak tidak memberikan jawaban dengan kata lain mendiamkan saja maka dianggap menolak anjuran.

Para pihak yang menerima anjuran akan dibantu pembuatan perjanjian bersamanya oleh mediator. Selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak terjadi sidang pertama, mediator membantu para pihak yang menerima anjuran untuk membuat Perjanjian Bersama. Jangan lupa perjanjian bersama harus ditembuskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat untuk didaftarkan dengan mendapat alat bukti pendaftaran dari Sub Kepaniteraan PHI. Perjanjian bersama yang sudah didaftarkan ke PHI setempat bila tidak dilaksanakan dapat diajukan upaya paksa atau eksekusi.

Bila terjadi perdamaian, sama halnya penerimaan anjuran yakni mediator harus memberikan bantuan dalan proses pembuatan Perjanjian Bersama dengan menembuskan hasilnya ke Pengadilan Hubungan Industrial.

b. Konsiliasi dilakukan setelah berkas yang diadukan dilimpahkan ke konsiliator.

c. Arbitase, dalam penggunaan mekanisme ini harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak karena akan mengeluarkan biaya yang cukup kepada arbiter.

Sumber: Buku Manual PPHI (LBH Jakarta)

Tinggalkan Balasan