Gresik, SPDNews – Upaya memasukkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk Perbankan terus diperjuangkan oleh Serikat Pekerja Danamon.
Hari ini (18/12/2018), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Dra. Ninik Asrukin, MM diruang kerjanya mendapat penjelasan lengkap dasar pertimbangan usulan dari Dannis Seniar Yullea Paripurna.
Selain menjadi Sekretaris Jendral, Dannis mengemban amanah sebagai Koordinator Jaringan Komunikasi (JARKOM) Serikat Pekerja Perbankan Jawa Timur.
Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain yang tergabung di SEKBER Gresik turut membantu upaya perjuangan UMSK Perbankan di Kabupaten Gresik.
“Saya memang menunggu Kadisnaker datang dari Surabaya untuk menyampaikan langsung usulan dan pertimbangannya. Sudah waktunya sektor Perbankan masuk UMSK Gresik.” kata Dannis.
Sampai dengan sore hari ini dan membawa data BPS, BI serta referensi lainnya, Dannis tetap bertahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik untuk melakukan lobby dan negosiasi ke semua unsur di Dewan Pengupahan Kabupaten sehingga sektor perbankan masuk ke UMSK tahun 2019.
Tinggalkan Balasan