Mengenal Jamkes Watch

Sidoarjo, SPDNews – Pernah dengar dan baca nama satu ini? Ya, mungkin bagi sebagian masyarakat atau Pekerja masih belum mengenal dengan lembaga yang satu ini, yaitu Jamkes Watch.

Apa itu Jamkes Watch ?
Jamkes Watch adalah lembaga sosial yang dibentuk oleh KSPI sebagai fungsi kontrol palaksanaan JKN & BPJS kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan jaminan kesehatan di negeri ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Selain mengkritisi kebijakan, Jamkes Watch juga melakukan advokasi terhadap masyarakat yang kesulitan memiliki akses terhadap jaminan kesehatan atau mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Semua kerja-kerja itu dilakukan oleh para relawan, dalam arti yang sebenar-benarnya.

Kenapa Jamkes Watch dibentuk ?
Jamkes Watch dibentuk atas keprihatinan KSPI (Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia) terhadap negara yang tidak sepenuh hati menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat indonesia.

Siapa peserta JKN BPJS Kesehatan ?
Peserta JKN BPJS kesehatan adalah orang yang telah terdaftar dan mempunyai kartu BPJS Kesehatan.

Apa pengertian Relawan ?
Relawan adalah orang yang secara sukarela mengabdikan dirinya untuk membantu memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat tentang BPJS Kesehatan maupun ketika masyarakat mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan.

Harapannya Relawan Jamkes Watch apa ?
Semoga kehadiran kami sebagai Relawan Jamkes Watch mampu memperbaiki dan mengingatkan kepada Pemerintah tentang pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Apa Kewajiban Relawan ?
Memberikan pemahaman tentang JKN BPJS Kesehatan kepada anggota maupun masyarakan dan memberikan pendampingan kepada peserta JKM BPJS Kesehatan.

Apa saja langkah-langkah serta penanganan pendampinganya ?
Menanyakan kepada pasien atau keluarga tentang kepesertaan BPJS kesehatan. Koordinasi dengan keluarga pasien. Menanyakan kronologis kesehatan pasien. Memastikan proses pelayanan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai rujukan selanjutnya. Apabila pasien adalah Pekerja yang ada Serikat Pekerja wajib melibatkan Serikat Pekerjanya dan apabila pasien adalah masyarakat umum wajib melibatkan RT/RW dimana pasien tinggal. Memastikan pasien dilayani dengan baik di fasilitas kesehatan baik tingkat pertama atau lanjutan. Memberikan informasi hak-hak pasien peserta JKN BPJS kesehatan. Memberikan nomor kontak BPJS kesehatan kepada masyarakat.

Apa saja hal-hal yang tidak boleh di lakukan oleh Relawan ?
Dilarang meminta imbalan dari pasien maupun keluarga pasien. Dilarang memberikan persetujuan tindakan medis secara tertulis terhadap pasien yang di dampingi.

Relawan bekerja karena kecintaannya terhadap kemanusiaan. Sering, ketika tengah malam, ada telepon berdering, ternyata dari masyarakat atau Pekerja yang meminta bantuan karena kesulitan mengaskes layanan kesehatan di rumah sakit. Sebagai bentuk tanggungjawab, relawan Jamkes Watch bergegas untuk memberikan pertolongan. Mayoritas relawan Jamkes Watch berprofesi sebagai Pekerja. Dengan melakukan kerja-kerja sosial di tengah-tengah masyarakat, membuat relawan Jamkes Watch memiliki banyak pengalaman. Ini juga menunjukkan bahwa gerakan Serikat Pekerja tidak hanya berkutat pada isu perburuhan.

Comments (2)

  1. Mochamad najib

    Serikat pekerja sangat sangat membantu karyawan yg awam mengenai kepegawaian…aturan aturannya dll menjadi melek ttg hal tsb…ternyata yg di bahas SP juga sangat luas….sampai ada juga sisi humanisme ,kesehatan, melatih kita untuk bersosial tanpa pamrih dll…sungguh sangat mulia….semoga SP tetap selalu konsisten,tetap menjunjung kejujuran..tetep amanah…dan semoga anggota SP juga semakin bertambah.aamiin

  2. Irina Oktoriany

    Luar biasa

Tinggalkan Balasan ke Irina OktorianyBatalkan balasan