Gubernur Banten Putuskan UMSK Tahun 2019

Serang, SPDNews – Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan penetapan upah minimum sektoral Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang dan Kota Tanggerang Selatan tahun 2019.

Dalam Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.353-Huk/2018 yang ditanda tangani tanggal 31 Desember 2018, UMSK Perbankan tidak ada di Kabupaten Serang.

Kota Cilegon ada tambahan Rp. 275.000 dari UMK tahun 2019, menjadi 4.188.078,44.

Tambahan ini untuk sektor usaha kelompok II yaitu Bank Umum Pemerintah/BUMN/Persero (64121), Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa (64122), Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa (64123), Kantor Cabang Bank Asing (64124), Bank Umum Swasta Devisa (64125), Bank Umum Swasta Non Devisa (64126), Bank Perkreditan Rakyat (64127) dan Bank Umum Syariah Devisa (64131).

Sedangkan Kabupaten Tanggerang tambahan 11% menjadi Rp. 4.263.918,69 untuk kelompok I.B Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional.

Tertinggi adalah Kota Tanggerang ditambah 15% dari UMK 2019 menjadi 4.450.174,55 untuk Bank Non Devisa, Bank Devisa dan Bank Syariah.

Perbankan Konvensional (Bank Devisa dan Bank Non Devisa) dan Perbankan Syariah mendapat tambahan juga menjadi Rp. 4.417.573,41 di Kota Tanggerang Selatan.

Keputusan Gubernur ini menjelaskan besaran upah Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh dan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha.

Tinggalkan Balasan