Pajak Pekerja Mencekik, SP Danamon Mengkritik

Jakarta, SPDNews – Gunatronikatama Cipta (GASI), adalah spesialis layanan penggajian yang merupakan rekanan perusahaan melakukan sosialisasi perhitungan pajak akhir tahun. Sosialisasi ini dilaksanakan hari Rabu (06/11/2019) di Menara Bank Danamon, Jakarta.

GASI menjelaskan dalam hubungan industrial terkait pajak, perusahaan membantu untuk memotongkan pajak pekerja. Penerapan pajak memiliki prinsip pekerja, perusahaan dan negara tidak boleh ada yang dirugikan.

Ay Qursias (Ketua Bidang Kesejahteraan Serikat Pekerja Danamon)

Ilustrasi perhitungan pajak secara sederhana dalam setahun:
Pajak setahun = (komponen teratur selama setahun + komponen tidak teratur selama setahun) x % pajak progresif.

Ilustrasi fluktuasi perhitungan pajak sederhana bulanan:
Pajak per bulan yang disetahunkan = ((komponen teratur x 12) + komponen tidak teratur)) x % pajak progresif.

Dari ilustrasi perhitungan diatas disimpulkan:
a. Perhitungan pajak dengan komponen teratur dan tidak teratur yang dimiliki masing-masing pekerja setiap bulannya, dalam perhitungan setahun hasilnya sama.
b. Perbedaan perhitungan pemotongan pajak bulanan timbul sebagai akibat komponen tidak teratur dalam pemotongan pajak bulanan tidak disetahunkan atau tidak dikalikan 12 karena tidak teratur.

Untuk mempermudah perhitungan, ilustrasinya:
1. Upah A = 10 juta dengan komponen teratur = 8 juta dan komponen tidak teratur = 2 juta.
2. Upah B = 10 juta dengan komponen teratur = 4 juta dan komponen tidak teratur = 6 juta.

Dari ilustrasi 1 dan 2 diatas, secara sederhana terlihat bahwa perhitungan potongan pajak A untuk ilustrasi 1 lebih besar per bulannya dibanding B. Namun B yang potongan pajak bulanannya kecil ini berpotensi memiliki kekurangan bayar pajak lebih besar dari pada A pada perhitungan final pajak setahun di bulan Desember.

Kondisi diatas menjelaskan bagaimana fluktuasi yang terjadi. Dampak fluktuasi tersebut, perusahaan mengambil kebijakan potensi kekurangan bayar pajak pekerja setahun. Dibagi dalam 3 potongan, yaitu:
a. Pembayaran upah bulan November 2019.
b. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (Natal) bulan Desember 2019.
c. Pembayaran upah bulan Desember 2019.

Menanggapi penjelasan GASI, Ketua Bidang Kesejahteraan, Ay Qursias menyampaikan kritik dan saran kepada perusahaan agar membuat mekanisme pemotongan pajak bulanan yang mendekati rata-rata sama setiap bulannya atau slip pembayaran upah dibuat netto.

“Harus memperhitungkan komponen tidak teratur menjadi komponen teratur sehingga sudah masuk dan diperhitungkan dalam potongan pajak bulanan yang disetahunkan,” kata Branch Manager Gayamsari Semarang ini.

Ia juga meminta perusahaan menyediakan waktu khusus untuk membahas lebih detil mekanisme pemotongan pajak bersama SP Danamon untuk tahun depan (2020).

Comments (9)

  1. srirachmawatyaulia

    Luar biasa DPP Kabid kesejahteraan SPD,mas Ay pancen oke…👍👍👍

  2. Agar kedepannya perusahaan bisa lebih adil dlm penerapan pemotongan pajak karyawan…👍

  3. BAPOR SP Danamon

    TOP 👍

  4. Mas Ay Nice👍

  5. Islamic Labour Institute

    Menyalurkan aspirasi secara demokratis adalah peran SP/SB

  6. Jaffray NM

    Luar biasa kontribusi SPD dalam menyikapi pajak karyawan, agar tdk menjadi beban di akhir Tahun berjalan… 👍👌👏

  7. Jadi ingat mas AI

  8. Ketika sumber penghasilan yg sudah terseok seok kenaikannya..di kenakan pajak yg sangat besar…
    Alhamdulillah SP Danamon tampil…
    Semoga menjadi perhatian Manajemen Bank Danamon

Tinggalkan Balasan