Mojokerto, SPDNews – Advokasi merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesak terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju (incremental).
Proses yang tidak singkat sehingga diperlukan evaluasi terus menerus dan rencana tindaklanjut yang sesuai hasil evaluasi dan tepat sasaran. Setiap rencana dan pelaksanaannya ada positif dan negatifnya.
Hal ini disampaikan Jauhar Kurniawan, SH dari LBH Surabaya saat menjadi pemateri langkah-langkah advokasi dan Negara hadir dalam dunia perburuhan di Sekolah Paralegal yang dilaksanakan di Griya Samadhi Resi Aloysii Mojokerto hari Minggu (24/03/2019).
Lanjut Jauhar, advokasi pada intinya mengerjakan apa yang telah direncanakan, mendokumentasikan setiap perencanaan dan kegiatan advokasi harus fokus pada inti persoalan. Keberhasilan itu ada prosesnya, harus konsiten karena perjuangan bisa sangat panjang, setiap pihak harus bijaksana, terutama jika terjadi konflik internal, harus sadar dengan keamanan dan kreatif.
“Advokasi bukanlah revolusi tapi merupakan suatu usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi yang terdapat dalam sistem yang berlaku.” simpul Jauhar.
Tujuan Advokasi di dalam permasalahan tenaga kerja atau perburuhan yaitu untuk mengawal dan atau proses pendampingan terhadap pekerja atau buruh yg berbenturan dg masalah hak – hak yg tak terpenuhi atau pun pelanggaran – pelanggaran pidana yg di alami oleh pekerja di dalam lingkungan pekerja dan buruh, maka dlm advokasi berserikat menjadi peran penting bagi pekerja atau buruh.
Sabar, telaten, teliti dan taktis dalam menerapkan strategi menjadi kunci advokasi
Perlunya pembangunan Mental untuk menjadi benteng bagi pekerja adalah langkah awal dan tindakan yang dilakukan ketika terjadi pelanggaran – pelanggaran adalah salah satu bagian dari advokasi.
💪💪💪
Mantap
👍
Mantap
👍
Mantap