Surabaya, SPDNews – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI hari ini (02/10/2019) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Buruh menyampaikan empat tuntutan yang ditulis di spanduk, poster, dan selebaran. Empat tuntutan itu adalah menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut Permenaker nomor 11 tahun 2019, cabut Kepmenaker nomor 228 tahun 2019 dan mendesak pengesahan Perda Jatim tentang jaminan pesangon.

Tuntutan buruh mendapat respon cepat dari para wakil rakyat di DPRD Provinsi Jawa Timur. Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) langsung mendatangi para buruh kemudian mengambil posisi berdiri di atas mobil.
Ia menyampaikan bahwa apa yang dituntut para buruh sudah disepakati dan dituangkan dalam bentuk berita acara.
Menurut Kusnadi, ada empat poin yang menjadi kesepakatan antara DPRD Provinsi Jawa Timur dengan para perwakilan buruh. Salah satunya adalah sepakat untuk membentuk Perda Jaminan Pesangon dimasukkan dan dibahas prolegda melibatkan elemen buruh Jatim.
Berikut adalah isi berita acara yang ditanda tangani oleh Kusnadi, Apin Sirait (Ketua Perda KSPI/FSP KEP), Jazuli (Sekretaris Perda KSPI/FSPMI) dan Hermawan Estu Bagijo (Kadisnakertrans Jatim):
1. Sepakat untuk Peraturan Daerah Jaminan Pesangon di Provinsi Jawa Timur di masukkan dan di bahas dalam Prolegda tahun 2019 dengan melibatkan elemen buruh Jawa Timur dan elemen masyarakat dan perburuhan lainnya dalam bentuk Tim Kecil.
2. Sepakat DPRD Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan elemen buruh Jawa Timur pada bulan Oktober 2019 untuk melakukan audensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
3. Sepakat untuk dilakukan rapat dengar pendapat dan evaluasi untuk membahas disparitas upah yang ada di Jawa Timur oleh DPRD Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Kota serta elemen buruh Jawa Timur pada bulan Oktober 2019.
4. Sepakat segera membentuk BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) selambat-lambatnya tahun 2020.
DPRD Provinsi Jawa Timur juga mengirimkan surat nomor 162/13465/050/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Presiden dan DPR RI, berisi penyampaian aspirasi yaitu permohonan tidak dilakukannya revisi UU Ketenagakerjaan, tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pencabutan atau setidaknya dilakukan kajian ulang atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 228 tahun 2019 serta revisi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Luar biasa