Surabaya, SPDNews – Menyikapi santernya pemberitaan di media tentang adanya rencana perubahan regulasi melalui omnibus law cipta lapangam kerja. Human Right Law Studies (Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga) dan Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 gelar focused group discussion (FGD) pertama dengan tema “Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: Niat Jahat Mencekik Rakyat?”.
FGD ini bertempat di Ruang Sekretariat Bersama Pusat Kajian Gedung C Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Narasumber yang hadir adalah Dr. M. Hadi Subhan, S. H., M. N., C. N. (Hukum Kepailitan dan Tenaga Kerja), Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, S. H., M. A. (Hukum HAM dan Neoliberialisme), Ekawestri Prajwalita Widiati, S.H., LL.M (Hukum Tata Negara) dan Amira Paripurna, S. H., LL.M, Ph.D (Hukum Pidana).
FGD turut dihadiri oleh Hari Putri Lestari, S. H., M. H., anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Dannis Seniar Yullea Paripurna (Sekretaris Jendral) mengkhawatirkan latarbelakang dugaan rencana dihapuskannya sanksi pidana. Menurutnya sanksi pidana dalam UU adalah menegakkan keadilan dan kesejahteraan buruh, melindungi hak dan kewajiban pekerja/buruh dari kesewenangan pengusaha serta menimbulkan efek jera kepada pengusaha.
Ia mencontohkan sanksi mempekerjakan anak, tidak mengikutsertakan ke jaminan pensiun, membayar upah diawah minimum dan lain-lain.
“Buruh harus melakukan antisipasi dengan konsolidasi gerakan antar serikat pekerja/serikat buruh bersama jaringan-jaringan, akademisi, mahasiswa dan lain-lain. Tahapan perubahan cipta lapangan kerja dapat dilakukan sewaktu-waktu seperti halnya UU KPK karena sejauh ini tidak diperoleh informasi secara terbuka draft omnibus law,” tegasnya.
Dannis berharap pemerintah fokus terlebih dahulu untuk menegakkan UU nomor 13 tahun 2003 secara secara murni dan konsekuen karena sudah mewadahi kepentingan buruh dan pengusaha.
HIDUP BURUH!