Bandar Lampung, SPDNews – Tiga ratusan orang yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) gelar aksi menolak revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di kantor Gubernur Provinsi Lampung, Rabu (21/08/2019).
Aliansi gabungan dari FSBKU-KSN, FSBMM, FSP2KI-KPBI, SPK3P2, LMDN-DM, SMI, Serikat Pekerja Danamon, SPRI, dan SP Sebay ini mengganggap pengusaha kembali berupaya merenggut hak-hak buruh.

Meskipun pemerintah hingga hari ini masih dalam proses pengkajian, namun secara tidak langsung memberikan warning kepada kaum buruh.
“Wacana revisi Undang-undang hanya akan terus mencekik para buruh. Isi pembahasan revisinya tentang pesangon, upah minimum, perjanjian kerja waktu tertentu, alih kerja dan hak mogok. Kalau Undang-undang ini resmi di revisi, entahlah bagaimana lagi nasib para buruh,” kata Harry Kusnadhi (Ketua DPC Lampung).
Setelah berulang kali meminta gerbang masuk untuk dibuka agar dapat memasuki lingkungan Pemprov Lampung. Sembilan orang delegasi dari PPRL, termasuk Harry bisa menyerahkan pernyataan sikap dan diterima oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Ir. Taufik Hidayat.
“Kita telah nyatakan menolak revisi UU Ketenagakerjaan versi pengusaha dan penguasa. Sayang, pemerintah Provinsi Lampung belum berani mengambil sikap atas tuntutan aksi hari ini,” jelasnya.
Mari serentah buruh bersatu seluruh indonesia tolak revisi UU13/th2003
šš