Serikat Pekerja Danamon Desak DPR RI Tolak PERPPU Cipta Kerja

Jakarta, SPDNews – Serikat Pekerja Danamon mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penghujung tahun lalu, Presiden Jokowi memberikan kejutan bagi segenap rakyat Indonesia. Pada tanggal 30 Desember 2022 melalui pengumuman resmi, PERPPU diterbitkan untuk menggantikan Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PERPPU tersebut secara tidak langsung menganulir keberadaan aturan sebelumnya, yang telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga Pemerintah diminta untuk memperbaikinya dengan batas waktu 2 tahun.

Aksi demonstrasi Protes Rakyat Indonesia didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, 28 Februari 2023

Dalih penerbitan PERPPU adalah situasi darurat dan untuk mendorong Indonesia yang adil dan makmur, serta klaim kepentingan publik.

Tetapi itu semua adalah dalih Pemerintah untuk meloloskan aturan yang secara substansi dan kepentingan tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja. Mutlak penerbitan PERPPU ini adalah pesanan oligarki untuk memuluskan bisnis seperti biasa dan eksploitasi seperti biasa.

Baca: Sebelas Ribuan Massa Aliansi Kekuatan Sipil Demo Tolak RUU Kontroversial Dan UU KPK

Paling mencolok dari PERPPU adalah fleksibilitas hubungan, waktu dan upah kerja, di mana pengusaha diberikan keleluasaan mengatur aturan mereka, serta mengesampingkan suara-suara pekerja yang haknya semakin dikurangi.

Kemudian PERPPU ini juga berwatak melancarkan eksploitasi melalui kemudahan perizinan, seperti membuka ruang pesisir dan hutan untuk kepentingan ekonomi. Bank tanah sebagai kaki tangan investor telah disahkan. Artinya keluarnya PERPPU ini sama saja dengan memperpanjang konflik agraria dan merupakan hambatan bagi reforma agraria.

Semakin tingginya investasi tentu juga akan mengancam keberadaan ekosistem, melengkapi aneka aturan yang memang didesain memuluskan hal itu. Perluasan geografi kapital bukan mitos belaka, tetapi semakin dimasifkan dengan rule of law yang bertangan besi.

Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Dan Mahasiswa Geruduk DPRD Jambi

Penerbitan PERPPU dengan dalih darurat merupakan bentuk state of exception atau suatu kondisi darurat yang mendorong pemegang kuasa untuk membatalkan atau menangguhkan aturan yang ada. Dalih tersebut merupakan salah satu upaya untuk menegaskan dominasi kekuasaan, sebuah bentuk otoritarianisme atau pemerintahan tertutup dan digerakkan segelintir orang.

Sehingga demokrasi semakin dikesampingkan untuk kepentingan segelintir elite, sementara kepentingan banyak orang diabaikan begitu saja. Cara-cara seperti merupakan bentuk pelanggaran etika dan moral hukum, di mana aturan bukan mutlak keputusan pemegang mandat kekuasaan, tetapi merupakan kepentingan banyak orang.

Baca: Omnibus Law Dibuat Bukan Untuk Rakyat, Wajib Dibatalkan!

Aturan harus memuat prinsip partisipatif, terbuka dan memuat kepentingan mayoritas rakyat Indonesia dengan memberikan rasa adil, dan ini yang tidak ada dalam aneka pembuatan aturan di Indonesia terutama di era Pemerintahan Jokowi. Mulai dari revisi aneka aturan yang memicu gerakan reformasi dikorupsi, sampai tiba-tiba disahkannya UU Minerba, UU Cipta Kerja dan UU KUHP, kini mereka menerbitkan PERPPU Cipta Kerja.

Kondisi ini tentu menunjukkan bahwa negara ini sedang tidak baik-baik saja karena berbagai hal prinsipil dilanggar, konstitusi dikangkangi untuk kepentingan oligarki.

Nasib buruh, komunitas tani, nelayan, adat dan kelompok marjinal semakin tidak menentu. Normalisasi pelanggaran melalui legitimasi kekuasaan yang melahirkan aturan dengan dasar ekonomi, telah mendorong kuasa eksklusi untuk meminggirkan rakyat dari sendi-sendi kehidupaannya.

Tidak cukup itu, pengetatan dan pengawasan dalam wujud aturan telah mendorong kepatuhan yang menyebabkan mayoritas rakyat enggan bersuara, bahkan ketakutan untuk menyatakan sikapnya.

Hal ini merupakan kondisi terkini yang tengah dihadapi oleh segenap rakyat Indonesia. Maka dari itu, Serikat Pekerja Danamon bersuara untuk membangkitkan semangat demokrasi yang tengah dikebiri, menunjukkan sikap bahwa kita tidak sedang berdiam diri.

PERPPU Cipta Kerja adalah puncak banalitas kekuasaan. Bentuk kasar dari pelanggaran konstitusi, pelanggaran hak rakyat dan wujud dari kepentingan semangat eksploitasi seperti biasa.

Ungkapan yang tepat untuk kondisi kali ini adalah kita sejatinya dipaksa sehat di negara yang sakit. Dipaksa menerima meski kita menolaknya. Tentu, masa depan Indonesia ada ditangan kita, apakah akan berdiam saja menerima. Atau mulai beranjak dan bersuara bersama. Suarakan cabut PERPPU Cipta Kerja demi masa depan Indonesia.

Comments (4)

  1. Dannis Seniar Yullea Paripurna

    Jos

  2. BAPOR SP Danamon

    🔥🔥🔥

  3. […] Baca: Serikat Pekerja Danamon Desak DPR RI Tolak PERPPU Cipta Kerja […]

  4. […] Baca: Serikat Pekerja Danamon Desak DPR RI Tolak PERPPU Cipta Kerja […]

Tinggalkan Balasan