Tolak Omnibus Law, Selamatkan Indonesia Dari Kehancuran

Surabaya, SPDNews – Jauh sebelum adanya wacana akan disusunnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, rakyat Indonesia sudah dibuat sengsara oleh perlakuan pengusaha dan negara yang tidak memihak kepentingan rakyat.

Kendati telah diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pengusaha bisa terang-terangan menghisap waktu dan energi buruh serta mencuri nilai lebih dari kerja kerasnya, tanpa merasa bertanggungjawab penuh terhadap kesejahteraannya.

Muhammad Izzuddin (KPA Jatim), Habibus Shalihin (LBH Surabaya), Fatkhul Khoir (KP SPBI) dan Dannis Seniar Yullea Paripurna (SP Danamon) dalam konferensi pers di LBH Surabaya (02/10/2020)

“RUU Cipta Kerja ini akan melumpuhkan daya tawar terhadap pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak normatif buruh,” terang Dannis Seniar Yullea Paripurna, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamon.

Sedangkan dari sisi lingkungan hidup, RUU Cipta Kerja akan semakin melemahkan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan.

Wahyu Eka Setiawan, Bidang Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mengatakan, “Dengan adanya Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup saja, tidak terhitung banyaknya perusahaan yang melalaikan tanggungjawabnya terhadap lingkungan hidup.”

“Sementara itu, dari kluster pertanahan, RUU Cipta Kerja akan menghilangkan peran Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mencakup reforma agraria dan keadilan rakyat,” jelas Muhammad Izzuddin, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Timur.

Padahal selama ini, perusakan lingkungan dan perampasan tanah rakyat disertai tindakan tidak manusiawi sudah semakin masif terjadi di seluruh penjuru negeri.

Para pejuang kelestarian lingkungan seperti petani dan aktivis lainnya diintimidasi sedemikian rupa agar ketakutan, dianiaya oleh kaki tangan mereka yang berseragam atau yang bersenjata agar berhenti melawan, dan tidak sedikit pula yang dikriminalisasi untuk dijadikan bahan percontohan bagaimana jadinya jika menghalangi tindak rakus pengusaha.

Karena selama ini pengusaha dan negara sudah bebas merusak lingkungan dan tidak memanusiakan rakyat, kehadiran RUU Cipta Kerja hanya akan memberikan legitimasi bagi diri mereka sendiri untuk menghancurkan lingkungan dan menyengsarakan rakyat lebih dari yang pernah dilakukan.

Oleh karena itu, Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jatim berseru keras menuntut pemerintah untuk membatalkan RUU Cipta Kerja dan menghentikan tindak intimidatif dan represif serta kriminalisasi terhadap rakyat. Apabila rancangan RUU Cipta Kerja tetap disahkan maka GETOL Jatim melakukan penolakan secara terus menerus di setiap sektor.

Comments (2)

  1. Rofan Rohadisman

    Tolak tolak tolak🔥🔥🔥

  2. Sri Rachmawaty Aulia

    Konsisten dibaris perjuangan TOLAK OMNIBUS LAW ✊

Tinggalkan Balasan