Pilpres boleh saja telah lewat, tapi drama antar elit tetap berlangsung. Negosiasi dalam rangka membagi kursi kekuasaan tengah berjalan. Bagi elit borjuis tak ada musuh yang abadi. Musuh hanya ada dalam kotak suara, bila menyangkut kepentingan kekayaan mereka bisa mudah bersua. Para elit pun pasti satu suara jika menyangkut pihak yang menghalangi kepentingan kelasnya. Lebih-lebih dunia tengah mengalami ketidakmenentuan ekonomi seperti sekarang ini.
Sudah tiga kali lembaga keuangan global, IMF merevisi pertumbuhan ekonomi global sampai pada angka 3,3%. Terakhir IMF mengatakan bahwa ekonomi global masih mengalami “kegentingan”. Itu artinya semua faksi pemilik modal, tanpa kecuali di Indonesia, harus bersiaga menghadapi ketidakpastian. Demi mengahadapi itu, serangkaian kebijakan dan regulasi diperlukan. Sasarannya adalah massa rakyat pekerja.
Keluarnya rentetan paket kebijakan Jokowi dan formulasi ekonomi dari Sri Mulyani nyatanya masih belum bisa memuaskan dan menyelamatkan para pemodal besar dari dampak kelesuan ekonomi. Indonesia yang merupakan lahan basah bagi imperialisme harus terus menyediakan syarat-syarat mutlak untuk mempertinggi keuntungan bagi modal internasional. Maka tidak heran semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pasti akan melayani investasi.
Setelah berkali-kali mengalami kemerosotan dalam target ekonomi dan membengkaknya utang luar negeri, pemerintah terus berusaha berbenah untuk membuat kebijakan yang melayani investasi. Alhasil, demi kelancaran arus investasi di indonesia, pemerintah merespon keluhan pemodal. Keluhan bahwa harus ada pasar tenaga kerja yang kondusif dan nyaman. Disini tekanan agar tercipta hubungan kerja yang lebih fleksibel terasa makin kuat.
Tanpa tedeng aling-aling kaum modal mendorong agar segera dilakukannya revisi UU Ketenagakerjaan. Tak cukup ini, bilamana revisi UU Ketenagakerjaan menyasar rakyat pekerja di perkotaan, dibutuhkan pula regulasi yang seirama di pedesaan. Tidak lama selepas isu revisi UU Ketenagakerjaan bergulir, pemerintah bersiap mengeluarkan produk hukum yang bernama RUU Pertanahan.
Munculnya RUU Pertanahan merupakan respon terkait bergeraknya alur investasi di Indonesia. Presiden Jokowi pernah menyampaikan bahwa akan memangkas alur pendaftaran tanah agar tidak mengganggu investasi. Salah satu langkahnya adalah mempermudah melakukan izin dan sertifikasi. Karena Indonesia merupakan lumbung bagi penyedia bahan mentah (bahan mentah tentu juga terkait dengan tanah) bagi kepentingan modal internasional, maka syarat untuk mempermudah masuknya modal tentu bersifat wajib.
Kepentingan Kelas Untuk Menolak Kedua Produk Hukum
Menyoal tentang revisi UU Ketenagakerjaan keinginan pengusaha, di dalamnya santer terdengar tentang penghapusan pesangon akan menjadi poin revisi. Selain itu tentang pengupahan juga akan menjadi pembahasan revisi dan akan lebih melonggarkan kewajiban pengusaha. Rumusan revisi tersebut patut disangka akan menegaskan politik upah murah. Perubahan-perubahan ini tak lain ditujukan demi menyelamatkan ancaman krisis, sebab perusahaan pasti akan memutuskan mengurangi ongkos tenaga kerja dibanding kualitas produknya.
Sedangkan dalam aspek pembahasan RUU Pertanahan, pasal-pasal tentang jaminan terhadap amanat Reforma Agraria bagi kaum tani masih belum tanpak. RUU Pertanahan belum secara jelas dan konsisten hendak menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang timpang menjadi berkeadilan. Tidak ada rumusan tujuan Reforma Agraria untuk memperbaiki ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria kronis dan mensejahterakan rakyat.
Mengingat, petani Indonesia kebanyakan tergolong petani gurem, kecil atau miskin sejumlah 11,5 juta KK per sensus 2013, keadilan agraria menjadi agenda mendesak. Dari tahun ke tahun semakin banyak jumlah petani gurem bahkan landless (tak bertanah). Sementara segelintir pengusaha, semisal di sektor sawit, menguasai tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan ijin lokasi seluas sekitar 14 juta hektar. Segelintir orang, badan usaha, para elit ini menguasai asset tanah begitu besar.
Atas situasi tersebut, kelas buruh juga punya kepentingan untuk menolak produk hukum RUU Pertanahan. Kepentingan itu adalah berhubungan dengan politik upah murah yang diakibatkan oleh semakin tergusurnya masyarakat pedesaan sehigga semakin menumpuknya tenaga kerja dan pengangguran di perkotaan. Kondisi ini membuat nilai tawar tenaga kerja tidak merata atau rendah. Nilai tawar itulah salah satu basis bagi terciptanya politik upah murah.
Selain itu, kelas buruh juga punya kepentingan untuk melawan meluasnya monopoli tanah. Tanpa menghancurkan monopoli tanah yang masih eksis di Indonesia mustahil akan mewujudkan industrialisasi secara nasional. Sebaliknya, bagi kaum tani menolak revisi UU Ketenagakerjaan adalah syarat penting untuk menyelamatkan hari depan. Eksisnya politik upah murah dan menjauhnya kesejahteraan adalah ancaman yang mungkin lahir dari perubahan UU Ketenagakerjaan. Semua pekerja tak ada yang bisa melepaskan diri darinya.
Saat kaum tani pedesaan sudah tidak mempunyai tanah, mau tidak mau mereka harus mencari pekerjaan di kota. Maka syarat kerja beserta peraturan yang ada akan mengikat pada dirinya. Bila revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan maka semakin banyak jaminan hidup dan kesejahteraan yang dicabut. Upah murah semakin mencekik, perjanjian kerja semakin longgar, hak-hak lain akan semakin dikebiri. Menolak revisi UU Ketenagakerjaan, sama saja kaum tani menyelamatkan kehidupan anak cucunya kelak.
Kedua golongan ini dan rakyat secara umum punya kepentingan minimum yang sama hari ini, yaitu menyelamatkan diri dari produk hukum yang akan memerosotkan perikehidupan mereka beserta keluarga. Disinilah syarat awal bagi kelas buruh dan tani juga rakyat tertindas lain untuk mulai melakukan koordinasi dan membangun aliansi menuju persekutuan besar. Persatuan bisa dimulai dari tuntutan dan kepentingan minimum yang sama. Selanjutnya bisa berlanjut dengan persatuan solid secara nasional untuk menyelamatkan tanah air dari sisi gelap pemodal besar dan penjajahan imperialisme.
Muhammad Muzaqi
Koordinator Jawa Timur – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia
Buruh, tani, mahasiwa, rakyat miskin kota bersatu!
Buruh dan Rakyat Bersatu demi kesetaraan kelas dan Keadilan sesuai dengan situasi dan kondisi !