Jakarta, SPDNews – Ada tiga hari libur yang dibatalkan yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Dengan keputusan ini maka pekerja swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.
Sejatinya, libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini telah dipangkas jumlahnya oleh pemerintah dengan pertimbangan penyebaran COVID-19 yang beberapa waktu terakhir semakin meluas di Indonesia dan meroket jumlahnya.
Hal ini membuat Satgas Penanganan COVID-19 untuk meminta masyarakat mengurangi mobilitas sampai kasus aktif kembali turun.
Berikut jadwal libur dan cuti bersama di Nataru tahun ini setelah disesuaikan oleh pemerintah.
24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal
25 Desember 2020 (Jum’at): Libur Natal
28 Desember 2020 (Senin): Masuk
29 Desember 2020 (Selasa): Masuk
30 Desember 2020 (Rabu): Masuk
31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020
1 Januari 2021 (Jum’at): Libur Tahun Baru 2020
Baca: Ini Usulan Tambahan Penghargaan Khusus Pensiun Normal Dan Pensiun Dipercepat
Jadwal terbaru ini merupakan kesepakatan antara tiga menteri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 1 Desember 2020 lalu.
Tertuang dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020 dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca: Ribuan Pekerja Bergembira Menerima Uang Penghargaan
Hari Selasa (08/12/2020), Human Capital PT Bank Danamon Indonesia, Tbk menyampaikan pengumuman melalui email berisi perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020.
Namun tidak perlu khawatir karena perusahaan telah menerbitkan ketentuan baru bagi pekerja, berisi:
1. Sehubungan dengan pengumuman dari pemerintah di mana tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020 berubah dari cuti bersama menjadi hari kerja. Maka jumlah cuti bersama tahun 2020 berubah dari 9 hari menjadi 6 hari. Atas perubahan tersebut, Bank Danamon akan mengembalikan pemotongan cuti bersama pegawai sebanyak 3 hari.
2. Atas enam hari cuti bersama tersebut, Bank Danamon menetapkan tiga hari akan memotong hak cuti tahunan, dan tiga hari lainnya tidak. Tanggal-tanggal cuti bersama yang tidak memotong cuti tahunan sebagai berikut:
• 22 Mei 2020
• 24 Desember 2020
• 31 Desember 2020
3. Sebagian atau maksimal 50 persen dari cuti tahun 2020 yang belum digunakan, setelah dikurangi tiga hari cuti bersama dan lima hari block leave, dapat diperpanjang masa pengambilannya (carry forward) sampai dengan 30 Juni 2021.
Baca: Perusahaan Akan Umumkan Kenaikan Benefit Softloan Pekerja
Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Danamon, Dannis Seniar Yullea Paripurna mengatakan, sejak perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018 lalu, serikat telah mengusulkan supaya cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Jika merujuk ketentuan pemerintah yang berlaku sejak tahun 2010, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Alhamdulillah dengan komunikasi yang baik dengan perusahaan, tiga hari cuti bersama tahun ini tidak mengurangi hak cuti tahunan. Itu 22 Mei ditambah 24 dan 31 Desember. Lalu diberikan relaksasi sisa hak cuti tahunan 2020 dapat digunakan 50 persen hingga 30 Juni 2021″, pungkasnya.
👍🏼
SP Danamon nyata berjuuaaaang
mantap…sesuai usulan banyak pihak akhirnya di dengar manajemen
Alhamdulilah9
Mantap, sp danamon nyata berjuang