Jakarta, SPDNews – Serikat Pekerja Danamon menandatangani perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan dengan Koperasi Karyawan Danamon (Kopkardan) berupa satu unit mobil Suzuki APV Luxury harga Rp 230 juta.
Kebutuhan ambulance penting untuk melayani anggota DPW 1 (DKI Jakarta, Banten, Bekasi, Depok, Bogor dan Karawang) dan anggota Koperasi.
“Sebuah langkah besar dilakukan kembali oleh Serikat Pekerja Danamon dalam mengupayakan pelayanan sosial khususnya di wilayah organisasi DPW 1. Dalam hal ini Serikat Pekerja Danamon menggandeng Koperasi untuk memberikan pembiayaan pengadaan sebuah mobil untuk ambulace,” tutur Ketua Umum, Abdoel Moedjib di Pomelotel, Jakarta (16/01/2022).
Menurut Moedjib, ini langkah yang tepat terutama disituasi pendemi untuk memberikan akses-akses yang diperlukan. Ia berharap kerjasama yang dijalin, bisa memberikan nilai manfaat yang besar dalam menunjang pelayanan kepada anggota.
Dalam kerjasama ini, Serikat Pekerja Danamon memiliki kewajiban untuk membayar angsuran senilai Rp 3.075.694 yang dimulai sejak 23 Januari 2022 dan dilakukan selama 72 bulan.
“Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Serikat Pekerja Danamon berada di Kopkardan. Pembayaran angsuran dialokasikan dari iuran anggota DPW 1. Mobil telah diterima, selanjutnya akan dibawa ke karoseri sehingga dapat dilengkapi sesuai standar ambulance. Setelah selesai, anggota yang butuh ambulance dapat berkoordinasi dengan pengurus DPW 1. Kalau tidak sedang dipakai anggota lain, bisa langsung digunakan,” tutupnya.
🔥
Semoga berkah 👍🏼
Luar biasa memupuk ladang amal …
Luar biasa
[…] Baca: SP Danamon Dan Koperasi Karyawan Danamon Kerjasama Pembiayaan Mobil Ambulance […]