Jakarta, SPDNews – Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Disebabkan pandemi COVID-19 berkembang sangat cepat dan varian baru yang menjadi persoalan serius di Indonesia. Situasi ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran COVID-19.
Memperhatikan situasi COVID-19 yang tidak memungkinkan dilakukan perundingan serta prediksi PPKM berlanjut. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk yang diwakili oleh President Director, Yasushi Itagaki dan Human Capital Director, Heriyanto Agung Putra dengan Serikat Pekerja Danamon melakukan penandatanganan kesepakatan bersama perpanjangan masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018-2020 hingga 31 Juli 2022.
Baca: Yasushi Itagaki Tanda Tangani Kesepakatan Dengan Serikat Pekerja Danamon
Ketua Harian, Ay Qursias dan Sekretaris Jendral, Dannis Seniar Yullea Paripurna bertindak mewakili Serikat Pekerja Danamon. Sesuai ketetapan organisasi, Ay Qursias melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua Umum karena Abdoel Moedjib terpapar COVID-19 sehingga menjalani perawatan dan isolasi.
Kesepakatan bersama tersebut telah ditandatangani kedua pihak pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021.
Sesuai prediksi, pemerintah memperpanjang pembatasan. Relaksasi penerapan PPKM Level 4 untuk daerah-daerah yang sangat terdampak kesehatannya oleh penyebaran virus dilakukan secara bertahap akan dilakukan tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus COVID-19 mengalami penurunan. Namun pemerintah melanjutkan menerapkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Baca: SP Danamon Serahkan Konsep PKB Ke Manajemen Bank Danamon
“Tahap awal menuju pembaharuan PKB sudah dilakukan. 16 April verifikasi keanggotaan. Perundingan pembaharuan PKB yang dijadwalkan awal Juli, terpaksa ditunda. Kita sudah siap dan perusahaan sudah memberikan surat kuasa kepada tim perundingnya. Tapi pandemi semakin berbahaya, terutama penyebaran varian delta. Banyak yang terpapar,” ungkap Sekretaris Jendral, Dannis Seniar Yullea Paripurna (29/07/2021).
Serikat Pekerja Danamon mengapresiasi perusahaan dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan melalui Crisis Command Center (CCC). Masukan-masukan yang disampaikan, telah dikaji lebih dalam dengan pihak-pihak terkait dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Baca: Berhasil, Ada Limit Keluarga Dan Kenaikan Limit Kamar Rawat Inap!
Dannis menjelaskan, perbaikan benefit kesehatan dimulai tahun 2020 dan dilanjutkan tahun 2021 merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Perbaikan tahun ini meliputi jaminan penyakit yang disebabkan epedemi, endemi dan pandemi termasuk COVID-19. Kemudian vaksinasi atau imunisasi anak yang sebelumnya dibatasi jenisnya, kini berlaku semua jenis seperti halnya pekerja atau pasangannya.
Ada tambahan kebijakan baru, yaitu santunan efek samping dan ketidakefektifan vaksin COVID-19 diberikan dengan nilai Rp 2,5 juta. Sedangkan santunan duka senilai Rp 10 juta.
“Kami sepakat akan menyegerakan pelaksanaan perundingan pembaharuan PKB ketika kondisi baik dan dilakukan secara tatap muka. Tanpa harus menunggu berahirnya perpanjangan. Anggota tentu ingin konsep PKB yang sudah dibuat, dapat segera diperjuangkan di meja perundingan. Benefit-benefit lain yang diterima sebelumnya masih tetap berlaku. Termasuk perhitungan pesangon,” tambahnya.
Pekerja diharapkan tetap solid dan mengapreasi komitmen perusahaan karena menjadikan kesehatan serta keselamatan pekerja sebagai prioritas.
Pada hari penandatangan kesepakatan bersama, perusahaan mengumumkan dan mengkreditkan bantuan tunai Rp 500 ribu kepada pekerja grade 7-14 untuk periode Juli 2021. Bantuan selanjutnya akan diberikan kembali di bulan Agustus 2021. Bantuan selama 2 bulan ini, merupakan wujud empati dan dukungan perusahaan kepada pekerja atas dedikasi dan kontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah dimasa pandemi COVID-19.
βπ»βπ»βπ»
Alhamdulillah
Alhamdulillah…