Semarang, SPDNew – Serikat Pekerja Danamon mampu membendung penerapan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menambah benefit yang akan diterima seluruh pekerja di Bank Danamon. Semua itu dihasilkan dalam perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024 antara PT Bank Danamon Indonesia, Tbk dan Serikat Pekerja Danamon yang dilaksanakan pada tanggal 6-10 Juni 2022 di PO Hotel, Semarang.
Pimpinan Sidang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah 6 (Sumatera) bersyukur disituasi pemulihan kinerja perusahaan masih bisa meningkatkan dan menambah benefit yang ada di Bank Danamon. Ketika ditanya apa saja hasil yang dimaksud, ia tegas menolak dengan alasan terikat tata tertib dan meminta menunggu jadwal sosialisasi secara resmi.

“Mohon sabar, tunggu jadwal sosialisasinya. Paling penting adalah Undang-undang Cipta Kerja dengan peraturan turunannya yang menurunkan nilai kompensasi pesangon, bisa kita bendung dan nilai perhitungan pesangon bisa seperti PKB sebelumnya. Semua karena dukungan anggota dan kekompakan tim perunding,” tegasnya.
Baca: Penandatanganan PKB 2018-2020 Antara PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Dengan Serikat Pekerja Danamon
Menurutnya, perundingan berjalan cukup alot karena masing-masing memiliki dasar dalam menyampaikan pendapatnya namun tetap dalam pikiran jernih dan saling menghargai.
“Ketua Tim Perunding Serikat Pekerja Danamon (Dannis Seniar Yullea Paripurna) telah menjelaskan secara urut serta terperinci skandal, kontroversi dan bahaya Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya yang akan berdampak pada benefit. Memang benar orientasi kebijakan perburuhan di Indonesia semakin ramah pasar dan hukum semakin merefleksikan kepentingan pasar. Karakter neoliberalisme terlihat dari deregulasi, penarikan peran negara, efisiensi, fleksibilitas dan sebagainya. Bahkan berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi menusia yang dilegalkan karena proteksi diperlemah bahkan pemiskinan struktural,” bebernya.
Baca: SEPULTURA Dalam PKB
Sri dan Pimpinan Sidang dari Perusahaan yaitu Antonius Hartandyo Danang telah menandatangani berita acara kesepakatan perundingan PKB. Penandatangan ini disaksikan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Danamon, Abdoel Moedjib, Human Capital Director, Heriyanto Agung Putra dan Maria Handyani, Regional Corporate Officer Jawa Tengah – DI Yogyakarta. Setelahnya, dilakukan serah terima dari Ketua Tim Perunding Serikat Pekerja Danamon, Dannis Seniar Yullea Paripurna kepada Ketua Tim Perunding Perusahaan, Adi Purwantoro.
Direncanakan jadwal penandatangan berkas PKB periode 2022-2024 akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2022 di Menara Bank Danamon, Jakarta.
NYATA BERJUANG 🔥🔥🔥🔥🔥
Keren
utk rakyat danamon
[…] Baca: Meskipun Berat, SP Danamon Berhasil Bendung UU Cipta Kerja Masuk PKB […]
[…] Baca: Meskipun Berat, SP Danamon Berhasil Bendung UU Cipta Kerja Masuk PKB […]