Jakarta, SPDNews – Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada akhirnya usaha dan kerja keras dari Tim Perumus Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018-2020 telah dapat menyelesaikan proses perundingan PKB atas dasar semangat yang sama untuk meningkatkan kemajuan Perusahaan dan kesejahteraan Pekerja. Kedua Tim, baik dari Tim Serikat Pekerja maupun Tim Perusahaan, berupaya untuk membuat PKB yang bermartabat demi menuju terpeliharanya hubungan kerja yang harmonis sesuai dengan cita-cita dan semangat Hubungan Industrial.
Perjanjian Kerja Bersama 2018-2020 ditanda tangani oleh Direktur (Michellina Triswardhany dan Rita Mirasari) dan Serikat Pekerja (Abdoel Moedjib dan Ignatius Gundam Hertjahjono) hari Jum’at tanggal 27 Juli 2018 di Menara Bank Danamon Jakarta.
Setelah acara penandatanganan, Dannis Seniar Yullea Paripurna (Ketua Tim Perunding PKB dari Serikat Pekerja) menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat untuk mendukung :
1. Terciptanya pelaksanaan hubungan kerja yang serasi, kelangsungan usaha yang semakin maju dan berkembang, ketenangan kerja dan perbaikan kesejahteraan Pekerja, kepastian hak dan kewajiban masing-masing Pekerja (baik secara perorangan maupun secara bersama-sama) sehingga akan tercipta hubungan industrial yang aman, tentram, dinamis dan berkeadilan.
2. Peran serta aktif Perusahaan dalam membina dan mengembangkan kemampuan serta keterampilan tenaga kerja dalam rangka peningkatan produktivitas untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja.
PKB telah menetapkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang mencakup :
1. Hak dan Kewajiban Perusahaan, Serikat Pekerja Danamon dan Pekerja.
2. Prosedur resmi untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
3. Syarat-syarat kerja para Pekerja.
Oleh karena itu, lanjut Dannis, kedua belah pihak mengakui dan menyetujui bahwa :
a) Mengelola usaha-usaha Perusahaan dan para Pekerjanya merupakan fungsi dan tanggung jawab Perusahaan;
b) Perusahaan berhak untuk menuntut pelaksanaan pekerjaan yang baik dari setiap Pekerja;
c) Perusahaan, Serikat Pekerja Danamon, dan Pekerja wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam PKB ini dan Undang-undang serta peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
d) Fungsi Serikat Pekerja Danamon adalah untuk mewakili anggota-anggotanya yang merupakan para Pekerja;
e) Keanggotaan Serikat Pekerja Danamon adalah sukarela dan terbuka bagi setiap Pekerja Bank Danamon.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu membimbing dan melindungi kita semua.” harapan Dannis.
👍👍👍👍👍
[…] Baca: Penandatanganan PKB 2018-2020 Antara PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Dengan Serikat Pekerja Danamon […]
[…] Baca: Penandatanganan PKB 2018-2020 Antara PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Dengan Serikat Pekerja Danamon […]