Makassar, SPDNews – Hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama sangat penting dipahami oleh seluruh Pekerja.
Hari ini, untuk ketiga kalinya Makassar melaksanakan sosialisasi.
“Sosialisasi ini sangat penting sehingga Pekerja memahami hak dan kewajibannya.” tegas Abdul Rahman Jaya, Ketua DPW IV.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI tanggal 3 Agustus 2018 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan Serikat Pekerja Danamon berlaku sejak 1 Agustus 2018 sampai 31 Juli 2020.
πππππ