Jakarta, SPDNews – PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (Perusahaan) dan Serikat Pekerja Danamon melaksanakan penyusunan tata tertib pelaksanaan perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024 di The Kuningan Suites, Jakarta.
Penyusunan tata tertib ini sebagai kelanjutan proses dari tahap sebelumnya yaitu verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di Perusahaan. Verifikasi yang telah dilakukan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat, hanya Serikat Pekerja Danamon memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk melakukan perundingan dengan Perusahaan.
Wakil Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Danamon, Susanto Halim menjelaskan bahwa tata tertib ini sangat penting untuk mengatur waktu pelaksanaan dan mekanisme perundingan sehingga wakil Perusahaan dan wakil Serikat Pekerja Danamon memiliki kedudukan yang setara dan selalu berpikiran jernih.
“Jumlah dari wakil Perusahaan dan wakil serikat masing-masing sembilan orang yang dibuktikan dengan surat kuasa. Materi yang akan dibahas dalam perundingan mengacu pada PKB lama (periode 2018-2020) yang sudah diperpanjang masa berlakunya dan dapat menyampaikan usulan yang lebih. Juga menggunakan draft PKB yang sudah diserahkan 16 April 2021 yang lalu di tempat yang sama. Kami sudah menyusun skala prioritas dan setidaknya tiga puluh proposal kesejahteraan dari benefit lima tahun belum meningkat dan benefit baru”, imbuhnya.
Baca: SP Danamon Serahkan Konsep PKB Ke Manajemen Bank Danamon
Lebih lanjut, pimpinan sidang penyusunan tata tertib ini menegaskan bahwa perundingan selambat-lambatnya dilaksanakan tanggal 6 Juli 2022 dengan menerapkan prootokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
“Seperti tadi pagi, sebelum masuk ruangan dan melakukan sidang maka semua peserta dilakukan SWAB antigen”, tegas Branch Service Manager (BSM) Bojonegoro.
Berikut adalah susunan Tim Perunding :
Serikat Pekerja Danamon
Dannis Seniar Yullea Paripurna (Ketua), Susanto Halim, Ilham Dani, Hadi Sulaeman, Rustiati Ningsih, Eko Budiyanto, Sri Rachmawaty dan Taufiqurrahman Budi Widjaja.
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (Perusahaan)
Adi Purwantoro (Ketua), Cahyanto Candra Grahana, Abdul Hadi, Suwandi Kusuma, Antonius Hartandyo Danang, Yanuarius Rusmanto Dwi Sanjaya, Kahfina, Palupi Aly Ibrahim dan Roncy Sinaga.
Ia berharap dukungan dari seluruh anggota sehingga perundingan ini berjalan sebagaimana mestinya dan isi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya tidak masuk PKB periode 2022-2024.
NYATA BERJUANG 🔥🔥🔥🔥🔥
Top
☝️ utk rakyat danamon