Mengenali Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Jombang, SPDNews – Apabila pihak dan perangkat dalam UU PPHI sudah dipahami maka langkah selanjutnya harus bisa mengenali jenis-jenis perselisihan. Ada empat jenis perselisihan yang diatur dalam UU PPHI, yaitu:

  1. Perselisihan Hak adalah munculnya perbedaan penafasiran hak dalam perjanjian kerja, misalnya berupa perhitungan uang lembur, jam kerja, BPJS, pensiun, cuti dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja bersama.
  2. Perselisihan Kepentingan, terjadi apabila ada perbedaan penafsiran akibat perjanjian kerja bersama. Misalnya perdebatan mengenai kenaikan tunjangan, fasilitas perumahan, program pensiun dan lain sebagainya.
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), timbul akibat sah atau tidaknya suatu pemutusan hubungan kerja, perbedaan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan dan uang ganti kerugian dan alasan-alasan pengajuan PHK atau di-PHK.
  4. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan, muncul akibat adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh lebih dari satu. Perselisihan dapat berupa perebutan keanggotaan, iuran anggota, kegiatan, pemerolehan fasilitas dari Perusahaan dan lainnya sebatas antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan.

Jika sudah memahami jenis-jenis perselisihan maka selanjutnya akan mempermudah identifikasi masalah. Tentukan jenis perselisihan pada masalah yang muncul dengan memilih satu dari empat jenis diatas. Bila terjadi lebih dari satu jenis tidak ada persoalan, yang terpenting kemampuan identifikasi telah ada. Penguasaan mengenai jenis perselisihan ini penting untuk melanjutkan langkah-langkah selanjutnya dengan menggunakan prosedur dalam UU PPHI.

Sumber: Buku Manual PPHI (LBH Jakarta)

Comments (1)

  1. Perselisihan paling banyak no 1 dan 2, utk saat ini yg dihadapi SPD no 3 Krn transformasi bisnis perusahaan shg terjadi pengurangan karyawan besar2an…

Tinggalkan Balasan