Gresik, SPDNews – Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan:
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materiil UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004, maka untuk memberikan kejelasan bagi masyarakan, dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus Pasal 158 ;Pasal 159 ; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenal anak kalimat ββ¦.bukan atas pengaduan pengusaha β;Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat ββ¦Pasal 158 ayat (1) β¦β; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat β¦.Pasal 158 ayat (1) β¦ β Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat ββ¦Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) β¦. β tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.,
2. Sehubungan dengan hal resebut butir 1 maka Pasal-pasal UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar / acuan dalam penyelesaian hubungan industrial.
3. Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal β hal sebagai berikut : a. Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat ( eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. b. Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/ buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 Undang β undang Nomor 13 Tahun 2003.
4. Dalam hal terdapat βalasan mendesakβ yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tinggalkan Balasan