Jakarta, SPDNews – Dalam Perjanjian Kerja Bersama 2018-2020 telah diatur ketentuan tentang izin meninggalkan pekerjaan.
Perusahaan mengijinkan Pekerja untuk keperluan keperluan penting sebagai berikut:
Izin meninggalkan pekerjaan ini tetap mendapat upah dan tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja.
sukses selalu informasinya dan update