Jakarta, SPDNews – Gubernur, Anies Baswedan putuskan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2019.
“Melalui Peraturan Gubernur nomor 6 tahun 2019, sektor Perbankan yang terdiri dari Bank Non Devisa, Bank Devisa dan Bank Syariah upah minimumnya Rp. 4.138.022.” terang Ilham Dani, Ketua DPW 1.
Baca: ASPEK Indonesia Usulkan UMSP Perbankan DKI Sebesar 10%
UMSP DKI Jakarta berlaku sejak hari ini, 23 Januari 2019.
“Jika UMSP ditetapkan setelah tanggal periode pengupahan maka penyesuaian selayaknya dilakukan pada periode pengupahan selanjutnya.” tutupnya.
Semoga temen2 sector perbankan lebih solid lg utk memperjuangkan UMSP sectoral yg lbh layak