Kenali Hak Cuti Haid, Jangan Sampai Terlewatkan!

Jakarta, SPDNews – Hak cuti yang satu ini sangat penting bagi pekerja wanita namun sering kali terlewatkan atau mungkin dihalangi aksesnya. Pekerja wanita berhak tidak masuk kerja pada 2 hari pertama haid jika merasakan sakit.

Mayrenetta Devi Ruslita

Mayrenetta Devi Ruslita (Ketua Bidang Organisasi) mengatakan, hak ini boleh diambil atau tidak sesuai dengan kebutuhan. Hak tersebut dijamin dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk cuti pada hari pertama dan kedua, pekerja wanita cukup memberitahukan kepada atasannya dan tanpa memerlukan surat keterangan dari dokter.

“Sudah sangat jelas di Pasal 19 PKB telah tertulis pekerja wanita yang merasakan sakit dalam masa haid dan memberitahukan hal tersebut kepada PUK tidak wajib masuk bekerja pada hari pertama dan kedua haid dengan tetap mendapat upah.” terang wanita yang berkantor di Gedung Abdul Muis Jakarta ini.

Diambilnya cuti ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan. Adanya cuti haid bukan berarti menganggap bahwa wanita lemah tetapi ada fasilitas yang diperoleh di tempat kerja.

“Mulai haid berikutnya, jika merasa sakit jangan segan untuk mengambil cutinya.” tutupnya.

Comments (3)

  1. Erwinsyah Idris

    Pekerja Wanita jg punya hak – hak yg sama dan di lindungi UU 👍

  2. Dannis Seniar Yullea P Dannis

    Mantap

  3. BAPOR SP Danamon

Tinggalkan Balasan ke Erwinsyah IdrisBatalkan balasan