Surabaya, SPDNews – Upah murah adalah persoalan utama bagi kaum Pekerja di Indonesia. Di saat Perusahaan semakin kaya, kaum Pekerja tetap harus berjuang keras untuk sekadar memenuhi kebutuhan dasarnya.
Hubungan antara Pekerja dan Perusahaan seharusnya dilandasi pada prinsip saling menguntungkan. Tetapi kenyataan tidak selalu seideal seperti yang diinginkan atau dibayangkan.
Penentuan upah, seharusnya tidak hanya didasarkan pada kebutuhan minimum saja tetapi juga harus mendorong agar Pekerja bisa sejahtera, bisa tercukupi kebutuhannya secara layak.
Bulan ini perjuangan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk tahun 2019 akan semarak di Indonesia. Serikat Pekerja Danamon tidak tinggal diam dan ikut ambil bagian dalam perjuangan, dengan menggunakan referensi dari DPW III yang telah berhasil memperjuangkan upah tahun 2018 dengan terbitnya Nota Pemeriksaan I dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Tabel diatas adalah kondisi Upah Minimum Sektor Perbankan tahun 2018 yaitu Kota Surabaya (5%), Kabupaten Pasuruan (9%) dan Provinsi DKI Jakarta (5%). Sedangkan prediksi yang digunakan adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Provinsi tahun 2019 naik 8,47%. Prediksi kenaikan ini berdasarkan inflasi 3,2% dan PDB 5,27%.
SPDNews membuat simulasi menggunakan sistem general increase berdasarkan Upah Minimum Sektoral dan merit increase berdasarkan pencapaian hasil PA rating individu khusus Junior Clerk (14) sampai dengan Sub Manager (9) dengan prosentase maksimal. Mengikuti ketentuan memorandum B.9119/HR-KP/1215 peninjauan upah berdasarkan kinerja, PA rating 1 dan 2 tidak ada kenaikan sedang PA 3 0-6%, PA 4 up to 17% dan PA 5 up to 25%.
Merujuk PKB 2018-2020 Pasal 23 ayat (3) dan (4) maka 23 Januari 2019, seluruh Pekerja harus mengikuti Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur supaya ada perbedaan antara Pekerja yang berkinerja baik/sangat baik dan berkinerja kurang baik.
Jika hal tersebut tidak dilakukan maka 22 Maret 2019, Pekerja akan mengalami kenaikan berdasarkan Upah Minimum bukan kinerja dan tidak ada perbedaan antara yang kinerja baik/sangat baik dengan yang berkinerja kurang baik.
Dannis Seniar Yullea Paripurna, Sekretaris Jendral, menceritakan kondisi di lapangan saat ini mengkhawatirkan karena ada fakta bahwa Pekerja yang malas tidak akan termotivasi untuk bekerja lebih baik. Juga terdapat disparitas upah seperti antara Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya yang berada dalam 1 Provinsi padahal jenis pekerjaan, tugas, harga (BBM, kosmetik dan lain-lain) sama.
“Buat apa ngoyo kerja kalau tahun depan upahnya sama dengan mereka yang kerja baik.” ungkap Dannis.
Upah Minimum sesuai peraturan perundang-undangan hanya berlaku untuk Pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Harus ada keadilan dari Perusahaan kepada Pekerja dengan mempertimbangkan masa kerja, kinerja dan lain-lain. Harus ada apresiasi dari Perusahaan bagi Pekerja yang berkinerja baik. Jangan sampai terulang lagi, Pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun mendapat upah sama dengan Pekerja yang baru bergabung.” tegas Dannis.
Dannis menghimbau kepada seluruh anggota dan pengurus Serikat Pekerja Danamon bergabung bersama elemen Pekerja/Buruh di masing-masing Kabupaten/Kota dan atau Provinsi untuk memperjuangan upah minimum demi mengangkat harkat dan martabat Rakyat Indonesia dengan peningkatan kesejahteraan sebagaimana amanah pendiri Bangsa ini.
Mari berjuang bersama supaya tidak ada lagi disparitas upah.
Dan tidak adalagi penggajian yg selisih gaji kenaikan UMK di tunda tunda
[…] Baca: Bagaimana Upah Tahun 2019? […]
[…] Baca: Bagaimana Upah Tahun 2019? […]