Surabaya, SPDNews – Setelah melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jum’at 2 Maret 2018 di Ruang Wawasan, hari ini Serikat Pekerja Danamon DPW 3 melanjutkan dengan melakukan pertemuan dengan Heru Cahyono, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Timur beserta jajarannya untuk menyampaikan permasalahan acaman PHK masal pekerja perbankan sebagai dampak digitalisasi, Struktur dan skala upah di perbankan, Peraturan OJK dan surat edaran OJK tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dan Upah minimum sektoral perbankan di Kota/Kabupaten di Jawa Timur tahun 2018.
DPW 3 memandang perlu dilakukan pengkajian yang mendalam tentang dampak yang ditimbulkan oleh digitalisasi dan melakukan penyempurnaan peraturan perundangan yang mampu melindungi Pekerja perbankan sehingga sedapat mungkin menghindari PHK serta penerapan struktur dan skala upah yang berkeadilan di Perbankan untuk mengurangi kesenjangan upah, mendapat kepastian kesejahteraan dan bisa menjadi motivasi Pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun untuk semakin produktif” ungkap Dannis Seniar Yullea Paripurna, Ketua DPW 3.
Konsidi Pekerja perbankan semakin diperburuk dengan ditetapkannya Pergub nomor 1 tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dan memposisikan Upah Minimum Sektor Perbankan:
1. Tidak adanya Upah Minimum Sektoral Perbankan di Kabupaten Sidoarjo sehingga upah yang diterima Pekerja Perbankan adalah UMK Rp. 3.577.428 dan dibawah upah minimum Sektor Restoran Rp. 3.792.074
2. Upah Minimum Sektoral Perbankan Kota Surabaya Rp. 3.762.478 yang merupakan Ibukota Provinsi serta pusat perbankan Jawa Timur berada dibawah Kabupaten Pasuruan Rp. 3.896.190 serta dibawah upah minimum sektoral Restoran di Kabupaten Sidoarjo Rp. 3.792.074
Dannis prihatin karena para pekerja bank memiliki resiko yang besar atas setiap kesalahan atau kegagalan menjalankan prosedur dan berdampak sistemik, pekerja bank juga memiliki resiko atau menjadi subyek banyaknya Undang-undang, seperti KUHP, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Money Laundering / TPPU, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang ITE dll.
Hukuman atas pelanggaran keempat Undang – Undang terakhir tersebut diatas semuanya adalah penjara diatas 5 tahun. Idealnya, selain faktor resiko, faktor kinerja juga harus menjadi pertimbangan penting para pemutus kebijakan Upah Minimum Sektoral, Berdasarkan sumber data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto per sektor di Indonesia rata-rata semester 1 tahun 2016 dan 2017, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi memberikan kontribusi 17% dari total pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia.
Maradhi Nawawi, Sekretaris DPW 3, turut menjelaskan bahwa OJK adalah Lembaga Negara independen dan bukan asosiasi pengusaha. OJK seharusnya tidak melakukan pengelompokan jenis pekerjaan penunjang yang diduga juga tidak sesuai dengan Permenakertans nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Diharapkan dengan pertemuan hari ini ada kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Timur sehingga dapat Melindungi Pekerja Perbankan. Serikat Pekerja Danamon menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah sebuah eksklusifme Serikat Pekerja Kerah Putih, bagi kami tidak ada lagi pemisahan kelas, pemisahan kelas adalah pola dan siasat mental penjajah untuk melemahkan perjuangan, karena semua adalah pekerja, semua adalah buruh dan kami adalah buruh atau pekerja sektor perbankan yang terbuka dan siap berjuang bersama bergandengan tangan dengan semua buruh/pekerja di semua sektor untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.” tutup Dannis.
[…] Baca: DPW III Gelar Pertemuan Dengan Kepala OJK Regional IV […]
Jawa Timur 😎