Surabaya, SPDNews – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hari ini mengikuti aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Pengadilan Tinggi Jatim, Jl. Sumatra No. 42, Surabaya.
Serikat Pekerja Danamon, buruh sektor perbankan yang juga terafiliasi dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turut serta bersama FSPMI. Menuntut agar Pengadilan mau membebaskan 2 orang aktivis pejuang lingkungan Waduk Sepat Surabaya, yakni Dian Purnomo dan Darno.
Keduanya ditahan kembali tanggal 31 Mei 2019. Diduga telah melakukan pengerusakan pintu plat penahan Waduk Sepat. Dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Poster dan spanduk menghiasi aksi ini, salah satunya adalah “Dian dan Darno bukan pelaku kriminal tapi penjuang lingkungan hidup”.
Bukan tanpa sebab mereka melakukan hal tersebut, saat itu warga disekitar waduk menduga bahwa Pemkot Surabaya melakukan perampasan sepihak tanah warga yang dulunya dipakai dan dikelola oleh warga sebagai kolam pemancingan umum. Kemudian dialihkan kepemilikannya secara ruislag atau tukar menukar kepada pihak swasta.
Mana peran pemerintah yg selalu di gaungkan sebagai pengayom warga nya tp malah merampas sepihak tanah warganya..Lawaan ✊