Kantor Gubernur Jatim Jadi Sasaran Demo, Apa Tuntutan Buruh?

Surabaya, SPDNews – Menyikapi wacana pemerintah yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Timur turun ke jalan dan melakukan aksi demonstrasi menyuarakan penolakan terhadap wacana revisi UU Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (04/07/2019).

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (Dok: KP)

“Wacana revisi UU Ketenagakerjaan dianggap hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Materi yang akan revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 sehingga melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh”, tulis Jazuli (Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur) dalam pers rilisnya.

FSPMI juga mendesak realisasi sembilan aspirasi dan tuntutan yang pernah disampaikan saat memperingati May Day 2019 bersama Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur), yaitu:
1. Gubernur Jawa Timur membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat untuk merevisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenkes nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya Dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
2. Gubernur membuat surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung RI untuk melakukan kajian ulang SEMA nomor 03 tahun 2015 dan SEMA nomor 03 tahun 2018 yang mengatur tentang Upah Proses.
3. Gubernur membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk melakukan revisi terhadap Permenaker nomor 12 tahun 2013 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk dijadikan pedoman penetapan UMK tahun 2020.
4. Gubernur dalam menetapkan UMSK tahun 2020 tetap berpedoman dari usulan Kabupaten/Kota dan Gubernur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur agar mengusulkan UMSK tahun 2020.
5. Gubernur membuat surat teguran kepada perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atas laporan BPJS sesuai dengan kewenangan Gubernur.
6. Gubernur membuat surat edaran tentang penertiban Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill serta mewajibkan kepada TKA bisa berbahasa Indonesia.
7. Gubernur segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang mengakomodir keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dari unsur tokoh masyarakat.
8. Lebih mengefektifkan peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan membuat sistem pengawas ketenagakerjaan.
9. Gubernur membuat regulasi tentang jaminan pesangon dengan persetujuan DPRD dan ijin Mendagri dengan memperhatikan saran Korsubgah KPK yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Comments (1)

  1. tisco indianto

    mantap, terus diinfgatkan…sdh selayaknys outsource dinhapus

Tinggalkan Balasan