Memperjuangkan UMSK Di Probolinggo

Probolinggo, SPDNews – Rabu (05/12/2018), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia yang merupakan afiliasi KSPI melaksanakan audensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo untuk memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur nomor 560/8550/012.3/2018 perihal Jadwal Pelaksanaan UMP, UMK dan UMSK serta Penangguhan Pelaksanaan UMK Tahun 2019 di Jawa Timur tanggal 12 Juli 2018 menyebutkan Bupati/Walikota mengusulkan hasil kesepakatan tersebut kepada Gubernur dengan tembusan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai usulan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2019, paling lambat tanggal 14 Desember 2018.

Anggit Purnomo, KC FSPMI menyampaikan usulan 5 sektor unggulan untuk UMSK Kabupaten Probolinggo tahun 2019 yaitu Bank Umum Swasta Devisa (64125), Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas (81100), Perdagangan Eceran Bahan dan Barang Konstruksi Lainnya (47529), Instalasi Listrik (43211) dan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di Supermarket/Minimarket (47111).

Audensi ini diterima oleh Nursalam (Kabid Hubungan Industrial), Boedhi Hardjo dan Bagus.

“Kami ingin ada perintah dari Bupati, Sekda atau Kadisnakertrans sehingga segera dilakukan rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan sektor unggulan serta besaran usulan UMSK tahun 2019 di Kabupaten Probolinggo dan dapat direkomendasikan ke Gubernur.” kata Maradhi Nawawi, Sekretaris DPW 3 Serikat Pekerja Danamon.

Comments (1)

Tinggalkan Balasan