Jakarta, SPDNews – Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) lakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dan Balai Kota, Senin (1/3/2018) menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Perbankan DKI Jakarta menjadi 30%.
Aksi ini diikuti oleh SP Bank Permata, SP Danamon, SP IKN CIMB Niaga, SPSI NIBA Bank QNB Indonesia, SP Bank MNC, SP Perjuangan Maybank Indonesia, SP Bank Ganesha, SP Citibank Indonesia dan lain-lain.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan kepada Tirto menilai kenaikan UMS Perbankan sebesar 30% pada tahun ini terlalu tinggi. Dia mengklaim Pemprov DKI tidak mungkin memenuhi tuntutan para Pekerja Bank tersebut.
Dia beralasan kenaikan setinggi itu dapat menggangu iklim usaha perbankan di Jakarta yang sedang mengalami pertumbuhan.
“Mestinya harus melihat bagaimana penyesuaiannya. Karena kita tidak ingin sistem pengupahan yang sudah ada ini tidak menghadirkan iklim yang kondusif untuk industri perbankan,” kata Sandiaga.
[…] Baca: Tuntut UMSP 30% Di DKI Jakarta […]
[…] Baca: Tuntut UMSP 30% Di DKI Jakarta […]
💪