Jakarta, SPDNews – Senin (22/02/2017), Serikat Pekerja Danamon menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI.
Dikutip dari DPR, Perusahaan wajib memberikan hak normatif setiap Pekerja. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Ketenagakerjaan (Binwasnaker K3), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Direksi PT. Petamina, Direksi PT. Krakatau Steel, dan Direksi PT. Bank Danamon Indonesia yang membahas masalah terkait penyelesaian hak-hak normatif dan PHK pekerja.
“Dalam pertemuan tadi, para pekerja meminta pihak Perusahaan memberikan hak normatifnya. Kalau melihat dari tuntutan tersebut ada dua hal yang bisa dilihat. Pertama, mereka menuntut hak normatif yang seyogyanya memang perlu diperjuangkan karena itu hak setiap pekerja. Kedua, dari sisi kemanusiaan, karena salah satu dari mereka sudah memperjuangkan untuk mendapatkan hak normatifnya selama berpuluh-puluh tahun,” papar Dede di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/02/2017).
Oleh karena itu, menurutnya harus ada titik temu. Bagaimanapun Indonesia menganut Pancasila yang ada kontek keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, terkait masalah ketenagakerjaan di PT. Bank Danamon Indonesia, menurut politisi Demokrat ini, Komisi IX DPR meminta Dewan Direksi PT. Bank Danamon Indonesia untuk terus melakukan komunikasi intensif dengan perwakilan serikat pekerja dalam menyelesaikan hak-hak normatif pekerja.
“Komisi IX DPR juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera menyelesaikan permasalahan pengaduan Pekerja melalui Tim kecil yang akan menyampaikan laporan berkala setiap bulan kepada Komisi IX DPR RI, termasuk pengaduan yang telah mendapat keputusan hukum tetap (inkracht). Kami akan terus mengawal upaya penyelesaian permasalahan hak-hak normatif Pekerja ini,” tegas Dede.
🙏
✊✊✊