Jambi, SPDNews – Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI sosialisasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada 72 orang yang terdiri dari perwakilan Pekerja, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Sumber Daya Manusia di Perusahaan Swasta Nasional di Provinsi Jambi.
Sri Astuti (Kasubdit Pengawasan Norma Jamsostek), Zulpan (Kabid Binwasnaker & K3) serta Kamal Firdaus (Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi) menjadi narasumber dalam sosialisasi yang digelar pada Rabu (06/03/2019) di Hotel Aston Jambi.
Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Jaminan sosial yang berlaku saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian.
Baca: Strategi Negosiasi Dalam Hubungan Industrial Untuk Kemenangan Bersama
“SJSN mengacu pada keamanan, manfaat dan keadilan. Jadi wajib bagi Pengusaha atau Perusahaan untuk melaksanakan jaminan sosial bagi Pekerjanya.” kata Sri Rachmawaty, Ketua DPW 6.
Sebagai peserta sosialisasi, dia kritis memberikan masukan kepada Pemerintah supaya pengawasan pelaksanaan jaminan sosial lebih diperketat dan pelanggarannya dapat ditindak tegas oleh Wasnaker dan Korwas Polri.
Berjuang itu harus ditunjang ilmu
Peran pemerintah hrs menjadi pengawas yg baik selain sebagai regulator sistem jaminan sosial nasional…
π
Alhamdulillah semakin menambah ilmu dan wawasan…
Luar biasa Mbak Sri
Kawal!
SP Danamon π
Hidup Buruh!
π
π