PMII UIN Sunan Ampel Bedah Revisi UU Ketenagakerjaan

Surabaya, SPDNews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Sunan Ampel (UINSA) mengadakan diskusi dengan tema ‘Bedah Wacana Revisi UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan’, Senin (02/09/2019).

Bertempat di Sekretariat PMII UINSA Surabaya, hadir sebagai narasumber adalah Habibus Shalihin, S.H (LBH Surabaya) dan Wahyu Eka Setyawan, S.Psi (LAMRI Surabaya).

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Sunan Ampel

Diskusi yang dimoderatori oleh Shulhi Rinjani (Ketua Biro Kaderisasi dan Intelektual PMII UINSA) mampu merangsang nilai kiritis mahasiswa terhadap isu ketenagakerjaan.

Seperti yang disampaikan Onky, mahasiswa UINSA. Ia berpendapat bahwa revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengadopsi sistem fleksibilitas tenaga kerja seperti outsorcing, sistem kerja kontrak, dan pemagangan hanya akan membuat seorang buruh tidak memiliki kepastian status kerja. Artinya tidak punya juga kepastian pendapatan, dan kepastian akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang layak.

Tambahnya, revisi ini juga mengancam masa depan generasi muda, apalagi mahasiswa. Mengingat tingkat pengangguran lulusan sarjana yang masih tinggi.

“Sepanjang merugikan buruh, pasti kami tolak,” tegasnya.

LBH Surabaya melalui Habibus, mengajak seluruh elemen buruh dan mahasiswa ikut terlibat untuk merumuskan Undang-undang versi buruh. Hal ini penting karena untuk melindungi kepentingan buruh.

“LBH siap menjadi garda depan untuk rencana tindak lanjut dari diskusi ini. Kita harus berani menyiapkan draft undang-undang versi buruh,” janjinya.

Comments (2)

  1. BAPOR SP Danamon

    Hidup mahasiswa, hidup buruh, hidup rakyat

  2. Islamic Labour Institute

    👍

Tinggalkan Balasan