Tolak Revisi UU Dan Desak Pemerintah Antisipasi Tsunami PHK Susulan

Surabaya, SPDNews – Wacana usulan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dibisikkan oleh pengusaha kepada pemerintah ahir-ahir ini dan semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak digitalisasi, membuat Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) Provinsi Jawa Timur menyatakan sikap.

Hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019, aliansi beranggotakan 12 Serikat Pekerja sektor perbankan yang berada di Jawa Timur ini melakukan konsolidasi di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jl. Hamzah Fansyuri No. 41, Surabaya. Mereka memutuskan untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena diduga akan merugikan buruh dan desak pemerintah melakukan cegah PHK sebagai bentuk perlindungan negara kepada pekerja di sektor perbankan.

Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) Jawa Timur

“Kami berharap pemerintah tidak terpengaruh bisikan pengusaha. Pemerintah harus melibatkan buruh dalam perumusan revisi atau perubahan UU Ketenagakerjaan. Sehingga bisa mewadahi kepentingan para buruh di Indonesia,” kata Dannis Seniar Yullea Paripurna (Koordinator JARKOM SP Perbankan Provinsi Jawa Timur).

Keterlibatan buruh harus benar-benar merepresentasikan kepentingan kaum buruh secara luas. Ada baiknya jika sebuah revisi UU Ketenagakerjaan didahului dengan menarik masukan dari kaum buruh di seluruh daerah di Indonesia. Harapannya, UU Ketenagakerjaan yang dilahirkan akan mencerminkan kepentingan seluruh komponen bangsa. Sehingga cita-cita buruh untuk dapat hidup adil dan sejahtera di negerinya sendiri dapat mendekati kenyataan.

Hal yang lebih penting dan mendasar untuk segera diperbaiki oleh Kementerian Ketengakerjaan dan seluruh struktur Dinas Tenaga Kerja di daerah adalah memaksimalkan fungsi utama pengawasan ketenagakerjaan. Ini yang selalu menjadi persoalan dan juga penyebab semakin banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan.

“Apa gunanya peraturan perundangannya bagus tapi mandul dalam pelaksanaan dan pengawasan di lapangan”, jelas pria yang juga menjadi Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Danamon ini.

Menurutnya, 10 tahun lalu bank-bank agresif dan berlomba-lomba membuka kantor cabang dengan tujuan agar bisa lebih dekat melayani nasabah. Dalam sistem perbankan konvensional, kantong cabang memang menjadi sentral aktivitas nasabah. Namun seiring digitalisasi, transaksi nasabah dilakukan melalui layanan digital bank yang diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Tahun 2016 tercatat masih ada 32.730 kantor cabang dan sampai November 2018 menjadi 31.555 kantor cabang. Dampak dari kondisi ini mengakibatkan banyak cabang yang ditutup dan terjadinya tsunami PHK di sektor perbankan. JARKOM SP Perbankan mencatat sejak tahun 2016 sampai 2018, telah terjadi penurunan jumlah pekerja perbankan sebesar 50.081 pekerja. Data ini diolah dari publikasi laporan tahunan dari 23 bank dan direktori perbankan Indonesia terbitan Otoritas Jasa Keuangan.

Pekerjaan yang paling terdampak digitalisasi adalah staf back office, staf business support, costumer service, teller, analis kredit dan telemarketing.

“Sudah 1.175 cabang yang tutup. Penutupan kantor cabang itu dilakukan lantaran perkembangan digitalisasi layanan perbankan sehingga nasabah tidak perlu banyak datang ke kantor cabang. Transaksi banyak dilakukan secara digital. Kami berharap ada tindakan kongkrit dari pemerintah sehingga dapat mencegah terjadinya tsunami PHK susulan yang lebih besar,” pungkasnya.

Comments (3)

  1. Erwinsyah Idris

    bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

    #tolakrevisiuuk
    #tolakphk

  2. srirachmawatyaulia

    NYATA BERJUANG💪👍

Tinggalkan Balasan