JARKOM SP Perbankan Tuntut UMSK 30%

Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) merupakan organisasi pekerja non federasi sebagai wadah berkumpulnya para Serikat Pekerja di sektor jasa keuangan perbankan. JARKOM SP Perbankan yang beranggotakan 19 (Sembilan belas) Serikat Pekerja Perbankan sejak bulan November 2017 sudah menyampaikan kepada masyarakat dan pejabat terkait bahwa penetapan Upah Minimum Sektor Perbankan tidak pernah melibatkan Serikat Pekerja Sektor Perbankan.

Sebagai salah satu sektor barometer pendukung stabilitas dan kesehatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saat ini terus berkembang dan berkompetisi dengan Negara lainnya untuk terus maju meningkatkan kesejahteraan rakyat, JARKOM SP Perbankan sudah beberapa kali mengirimkan surat undangan perundingan yang ditujukan kepada Asosiasi-asosiasi sektor perbankan yang terdaftar di Dewan Pengupahan Disnakertrans DKI Jakarta.

Adapun asosiasi sektor perbankan yang sudah pernah dikirimkan undangan perundingan adalah Persatuan Perbankan Nasional (PERBANAS), Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO), Himpunan Bank Negara (HIMBARA), Asosiasi Perbankan Daerah (ASBANDA) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), pada perundingan tersebut di akhir waktu perundingan baru disampaikan bahwa tidak satupun dari asosiasi yang dapat mewakili perusahaan industri perbankan dalam merundingkan Upah Minimum Sektor Perbankan.

Hal ini diperburuk dengan ditetapkannya Upah Minimum Sektor Perbankan dibeberapa daerah luar Jakarta dan memposisikan Upah Minimum Sektor Perbankan berada paling bawah dari sektor lainnya, sebagai contoh saja di Kota Depok diputuskan Upah Minimum Sektor Perbankan lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Sektor Retail, seperti Indomaret, Alfamart dll.

Sangat memprihatinkan karena para pekerja bank memiliki resiko yang besar atas setiap kesalahan atau kegagalan menjalankan prosedur dan berdampak systemic, pekerja bank juga memiliki resiko atau menjadi subject banyaknya Undang-undang, seperti Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Money Laundering / TPPU, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang ITE dll. Dimana hukuman atas pelanggaran keempat Undang – Undang terakhir tersebut diatas semuanya adalah penjara diatas 5 tahun.

Idealnya, selain faktor resiko, faktor kinerja juga harus menjadi pertimbangan penting para pemutus kebijakan Upah Minimum Sektoral, Berdasarkan sumber data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto per sektor di Indonesia rata-rata semester 1 tahun 2016 dan 2017, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi memberikan kontribusi 17% dari total pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia. Lalu kontribusi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terdaftar pada Emiten untuk periode kwartal 3 tahun 2017, Perusahaan dari sektor Perbankan memberikan kontribusi sebesar 27.53%, nomor 2 dibawah perusahaan di sektor Consumer Pharmacy.

JARKOM SP Perbankan juga sudah menyampaikan tuntutan Upah Minimum Sektoral Perbankan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Bpk, Sandiaga Uno mengenai kondisi gagalnya perundingan sektoral perbankan, dan juga sudah mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta – Bpk. Anies Baswedan, namun hingga rilis ini dibuat, kami belum menerima respon atas audiensi tersebut.

Menyikapi kondisi saat ini, maka kami JARKOM SP Perbankan yang terdiri dari 19 Serikat Pekerja Perbankan hari ini, 1 Maret 2018 menggelar APEL AKBAR di Balai Kota DKI Jakarta untuk memberikan dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI memutuskan Upah Minimum Sektoral Perbankan sebesar 30% diatas UMP, atau minimal Rp.4.7 Juta sebagai upah minimum pekerja perbankan, baik pekerja tetap, pekerja kontrak maupun pekerja outsources.

JARKOM SP Perbankan menuntut besaran Upah Minimum Sektor Perbankan 30% diatas UMP ini adalah sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah dimulai dari Pemerintah DKI Jakarta untuk para Pekerja perbankan yang telah memberikan kontribusi terbaiknya di tahun 2017 dalam mendukung pertumbuhan perekonomian, sebelum muncul kekecewaan para Pekerja perbankan yang berpotensi buruk dan sistemik terhadap pertumbuhan dan kesehatan perekonomian negara.

JARKOM SP Perbankan menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah sebuah eksklusifme Serikat Pekerja Kerah Putih, bagi JARKOM SP Perbankan tidak ada lagi pemisahan kelas, pemisahan kelas adalah pola dan siasat mental penjajah untuk melemahkan perjuangan, karena semua adalah pekerja, semua adalah buruh, dan kami adalah buruh atau pekerja sektor perbankan yang terbuka dan siap berjuang bersama bergandengan tangan dengan semua buruh/pekerja di semua sektor untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat!

Jakarta, 1 Maret 2018

Narahubung : Abdoel Moedjib (Ketua Umum SP Danamon) – 083873615623 / Arul (Ketua Umum SP Maybank Syariah) – 085285011000

Tinggalkan Balasan