Jambi, SPDNews – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018-2020 adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja Danamon yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
DPW VI Sumatera bersama-sama Perusahaan menyelenggarakan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama 2018-2020 di Cabang Sutomo Jambi hari Kamis tanggal 13 September 2018.
Fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan yang disebut lex special artinya sebuah produk yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan maka akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Pemerintah dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
Sri Rachmawaty, Ketua DPW VI menceritakan bahwa para Pekerja di Jambi menyambut dengan suka cita adanya peningkatan kesejahteraan bagi Pekerja dan hal ini sudah sangat ditunggu-tunggu karena PKB terahir yang digunakan adalah periode 2011-2013 yang secara tingkat kesejahteraannya tertinggal 5 tahun.
“PKB menjadi penting sebagai tolak ukur keberhasilan Serikat Pekerja Danamon untuk mewujudkan kesejahteraan Pekerja berserta keluarganya. Kemampuan untuk menelorkan PKB yang mensejahterakan bukanlah perkara yang mudah, ditengah-tengah Perusahaan melihat apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah sebuah ketentuan yang maksimal bukan sebagai jaring pengaman yang terendah.” tegas Sri.
Jambi Asik