Jakarta, SPDNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui, sebagai berikut :
Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
1. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000 berlaku 1 Agustus 2019.
2. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
1. Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
2. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
3. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
4. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 yaitu kelas III menjadi Rp 42.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas I menjadi Rp 160.000.
Hadapi dengan senyuman.. Hehehe
Moga diikuti kenaikan gaji
Abbeh, mak jadi begini? Duh kah 😭
Defisit BPJS, menyebabkan tarif naik, kasian bagi yg tdk mampu,.
Jangan cuma naikkan tarif saja tanpa di imbangi dg pelayanan dan fasilitas kesehatan yg lebih mumpuni di semua fasilitas kesehatan masyarakat.