SEPULTURA Dalam PKB

Bojonegoro, SPDNews – Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon atau dikenal dengan SEPULTURA Danamon dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Danamon yang dilaksanakan 11 Agustus 2016 di Yogyakarta.

SEPULTURA

Dengan berbagai macam paradigma yang terjadi, SEPULTURA sesuai cita-cita perjuangan masuk kedalam Perjanjian Kerja Besama (PKB) 2018-2020 yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2018.

Susanto Halim sebagai salah satu saksi lahirnya SEPULTURA dan bagian Tim Perunding PKB Serikat Pekerja Danamon menjelaskan hasil-hasil perjuangan sebagai berikut:

Stop PHK Massal

Perubahan pesangon pensiun dipercepat menjadi diatas normatif masuk kedalam Pasal 14:

5. Pekerja yang pensiun dipercepat akan menerima: a. Uang pesangon 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) Undang-undang No.13 Tahun 2003, dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003; b. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan yang berlaku; c. Dana Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku (bagi Pekerja peserta Program Dana Pensiun); d. Untuk Pekerja yang pensiun dipercepat akan mendapatkan tambahan penghargaan khusus yang nilainya ditetapkan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan masukan dari SP Danamon.

Tambahan Pasal 46 Pelanggaran Yang Dapat Dikenakan PHK:

3. Pekerja yang hubungan kerjanya diputus atas dasar pasal 46 ayat (1) di atas akan diproses sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hilangnya Ayat (f) dalam Pasal 49 yaitu Pekerja tidak mencapai standar prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) perjanjian ini dan telah dilakukan upaya pembinaan selama paling lama 6 (enam) bulan dan telah diberikan surat Peringatan III/terakhir. Pasal 49 menjadi:

Hubungan Kerja dapat berakhir karena: a. Pekerja mengundurkan diri; b. Pekerja mencapai usia pensiun; c. Pekerja meninggal dunia; d. Pekerja menderita sakit yang berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 (dua belas) bulan; e. Pekerja tidak memenuhi syarat dalam masa percobaan; f. Pekerja mangkir sesuai dengan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; g. Pekerja melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam Pasal 46 perjanjian ini.

Jangan Rampok Uang Cuti

Pasal 19 Ayat 1 Butir (b):

  1. Lamanya cuti tahunan diatur sebagai berikut: i. Grade 10 (sepuluh) – 14 (empat belas) : 15 (lima belas) hari kerja; ii. Grade 7 (tujuh) – 9 (sembilan) : 17 (tujuh belas) hari kerja; iii. Grade 0 (nol) – 6 (enam) : 21 (dua puluh satu) hari kerja;

Pasal 38 Tanda Penghargaan, ada ayat baru yaitu:

4. Perusahaan akan memberikan uang penghargaan sebesar 0,5 (setengah) kali upah kepada Pekerja yang telah memiliki masa kerja 7 (tujuh) tahun dan kelipatannya, yang akan dibayar untuk pertama kalinya di tahun 2018. Ketentuan mengenai hal ini sebagai berikut: a. Bagi Pekerja yang telah bekerja minimal 7 (tujuh) tahun pada tahun 2018, akan mendapatkan Uang Penghargaan ini sebesar 0,5 (setengah) kali upah pada tahun 2018, dan akan mendapatkannya kembali pada 7 (tujuh) tahun berikutnya dengan mengikuti tanggal mulai masuk bekerja; b. Bagi pekerja yang belum mencapai masa kerja 7 (tujuh) tahun pada tahun 2018, akan mendapat uang penghargaan ini setelah genap bekerja selama 7 (tujuh) tahun dan kelipatan 7 (tujuh) tahun berikutnya; c. Pembayaran atas uang penghargaan ini akan dilakukan pada saat pembayaran upah di bulan berikutnya.

Baca: Ribuan Pekerja Bergembira Menerima Uang Penghargaan

Tolak Pengurangan Dana Pensiun DPLK Manulife

Pasal 34 Dana Pensiun, disepakati Ayat baru yaitu:

  1. Perusahaan memberikan kontribusi terhadap premi program Dana Pensiun sebesar 4,25% (empat koma dua puluh lima persen) kali Upah sebulan, sedangkan kontribusi Pekerja sebesar 3,75% (tiga koma tujuh puluh lima persen) kali Upah sebulan dengan maksimal Upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  2. Pekerja peserta program pensiun yang mencapai usia pensiun akan menerima pembayaran sebagai berikut: a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali pasal 156 ayat (3), dan uang penggatian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang Undang No. 13 Tahun 2003; b. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan; c. Dana Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Pekerja bukan peserta program pensiun yang mencapai usia pensiun akan menerima pembayaran sebagai berikut: a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang Undang No. 13 Tahun 2003; b. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Kontribusi Perusahaan Pada DPLK Naik Menjadi 4,25%

Hentikan Training Cara PHK Karyawan

Telah dihentikan dan tidak dilakukan oleh Perusahaan.

Batalkan COCP, Kembalikan COP + Pilihan

Benefit telah dilakukan perubahan menjadi lebih baik yaitu:

  1. COCP akan dihentikan jika pekerja telah mendapatkan PA Rating 1 (satu) selama 3 (tiga) kali berturut-turut.
  2. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perusahaan, Pekerja yang sedang dalam masa skorsing tetap mendapatkan fasilitas COCP. Pengembalian fasilitas COCP terhadap Pekerja yang sedang dalam masa skorsing tidak akan berlaku surut.
  3. Perusahaan akan memberikan bantuan pembayaran uang muka sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu fasilitas (limit), bagi Pekerja grade 7 (tujuh) yang baru dipromosi ke grade 6 (enam) yang pengaturannya akan ditentukan oleh Perusahaan.

Baca: COCP Telah Kembali

Kembalikan Benefit Asuransi

Benefit asuransi kesehatan yaitu rawat jalan telah dikembalikan 100% oleh Perusahaan.

Pasal 31 Asuransi dan Fasilitas Kesehatan:

  1. Perusahaan mengikutsertakan Pekerja dalam program Asuransi sesuai ketentuan perundangan dan asuransi lain yang dipandang baik oleh Perusahaan melalui perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan masukan dari SP Danamon.
  2. Perusahaan memberikan fasilitas kesehatan yang dipandang baik oleh perusahaan baik melalui perusahaan asuransi maupun dikelola sendiri.
  3. Apabila terjadi perubahan atas benefit fasilitas kesehatan, akan dikomunikasikan dengan SP Danamon.
  4. Perusahaan menanggung pembayaran biaya premi asuransi pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan dan ketentuan Perusahaan.

Tolak Force Rank / SiPASTI

Pasal 12 Penilaian Prestasi Kerja:

  1. Perusahaan menilai prestasi Pekerja secara objektif, dan transparan melalui penetapan target kinerja yang telah disepakati antara Pekerja dan PUK.
  2. Penilaian prestasi kerja dilakukan secara periodik minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
  3. Hasil akhir penilaian kinerja Pekerja berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator, Nilai-nilai dan kondisi Perusahaan.
  4. Hasil akhir dari penilaian tersebut wajib dikomunikasikan kepada Pekerja.
  5. Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan yang ditetapkan Perusahaan.

Gabungkan T3K Kedalam Gaji

T3K ada dalam pembayaran upah bulanan, hak Pekerja tidak berkurang dan masuk Pasal 26 Subsidi Bunga Pinjaman:

  1. Pekerja yang sampai saat ini telah mendapat subsidi bunga pinjaman atau yang saat ini dikenal dengan istilah T3K, atau sebutan lain sehubungan pemberian T3K tersebut, akan tetap mendapatkannya seperti yang diterima saat ini.
  2. Apabila Pekerja mengambil pinjaman lunak (soft loan) dari Perusahaan, maka hak Pekerja terhadap subsidi bunga pinjaman sebagaimana tersebut di atas akan hilang, meskipun fasilitas pinjaman lunak (soft loan) tersebut telah dilunasi.
  3. Subsidi bunga pinjaman tidak berlaku bagi Pekerja baru.

Hentikan Praktek Perbudakan, Lembur Dan Insentif Tidak Dibayar

Pasal 16 Hari dan Jam Kerja:

  1. Hari kerja di Perusahaan diberlakukan pola : a. 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu untuk 6 (enam) hari kerja, atau b. 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu untuk 5 (lima) hari kerja.
  2. Waktu istirahat diberlakukan 1 (satu) jam sehari yang akan disesuaikan dengan Peraturan Ketenagakerjaan.
  3. Untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada nasabah, Perusahaan dapat mengatur waktu istirahat secara bergiliran.
  4. Di luar ketentuan ayat (1), dinyatakan sebagai kerja lembur sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Tambahan Ayat baru dalam Pasal 17 Upah Lembur:

  1. Pekerja yang masuk pada hari Raya Keagamaan, tutup buku Bank Indonesia, Tahun Baru, hari libur Perusahaan atau ditetapkan Pemerintah dan Weekend Banking akan diberikan lembur atau insentif atau dalam bentuk lainnya (termasuk penggantian hari libur) sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

Stop PKWT Dan Outsourcing Di Danamon

Sesuai dengan Nota Pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan, PKWT telah terselesaikan dan Pekerja yang tidak meneruskan hubungan kerja telah mendapatkan pesangon normatif serta Pekerja yang ingin meneruskan hubungan kerja statusnya menjadi PKWTT.

Pasal 9 Penerimaan dan Pengangkatan Pekerja Baru:

  1. Hal-hal yang menyangkut penerimaan, pengangkatan dan penempatan Pekerja baru merupakan hak dan wewenang penuh Perusahaan.
  2. Setiap pekerja baru sebelum diangkat sebagai pekerja tetap wajib menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
  3. Selama masa percobaan, hubungan kerja dapat diputuskan setiap saat oleh masing-masing pihak.
  4. Pekerja yang telah melewati masa percobaan dan diterima sebagai Pekerja tetap, Perusahaan akan memberikan Surat Keputusan Pengangkatan paling lama 30 hari setelah masa percobaan berakhir. Masa kerja Pekerja dihitung sejak hari pertama masa percobaan.
  5. Penempatan Pekerja disesuaikan dengan kebutuhan usaha Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan kompetensi serta keahlian Untuk jabatan tertentu, Perusahaan akan memberikan program orientasi dan pengenalan yang cukup kepada Pekerja yang bersangkutan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  6. Penerimaan dan pengangkatan Pekerja baru diutamakan kepada warga Negara Repulik Indonesia dan dijalankan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Keberhasilan perjuangan selain SEPULTURA adalah kesejahteraan baru yaitu:

Pasal 10 Mutasi Pekerja:

  1. Bagi Pekerja yang mutasi berdasarkan kebutuhan operasional atau permintaan sendiri dapat dilakukan penyesuaian upah dan/ atau fasilitas sesuai ketentuan yang diatur oleh Perusahaan.

Pasal 13 Pendidikan dan Pelatihan:

  1. Pekerja yang mendapatkan kesempatan mengikuti Pelatihan / pendidikan pada hari libur maka berhak untuk mendapatkan libur pengganti yang pelaksanaannya diatur oleh PUK masing-masing dengan tetap memperhatikan kelangsungan kegiatan operasional.

Pasal 20 Izin Meninggalkan Pekerjaan:

Perusahaan mengijinkan Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan tetap membayar upah dan tanpa mengurangi hak cuti tahunannya, untuk keperluan-keperluan penting sebagai berikut: a. Menikah dengan pasangan yang akan didaftarkan ke Perusahaan : 3 (tiga) hari kerja; b. Menikahkan anak : 3 (tiga) hari kerja; c. Mengkhitankan / membaptiskan/ upacara potong gigi / upacara visudhi anak : 2 (dua) hari kerja; d. Mengurus istri melahirkan: 4 (empat) hari kerja; e. Pemakaman istri/suami, orang tua/mertua, anak/menantu: 2 (dua) hari kerja pada lokasi dalam kota; 3 (tiga) hari kerja pada lokasi luar kota (jarak minimal β‰₯ 80 km); f. Pemakaman bagi anggota keluarga dalam satu rumah : 1 (satu) hari kerja; g. Rumah terkena bencana: 2 (dua) hari kerja (misalnya : banjir, gempa bumi, angin topan atau kebakaran).

Pasal 23 Upah:

  1. Perusahaan melakukan penyesuaian upah minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kenaikan upah berkala untuk seluruh Pekerja dilakukan setiap tahun sekali dan besar kenaikannya ditetapkan oleh Perusahaan berdasarkan struktur upah dan skala upah, prestasi kerja dan kemampuan Perusahaan.

Pasal 27 Bantuan Kematian:

  1. Perusahaan akan memberikan bantuan dalam hal Pekerja atau keluarga Pekerja meninggal dunia (suami/istri, dan anak yang sudah tercatat maupun yang lahir kemudian meninggal dunia) yang besarnya sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per orang.
  2. Dalam hal terjadi kematian anak Pekerja yang berada dalam kandungan dengan usia kandungan 7 (tujuh) bulan ke atas, Pekerja akan mendapat bantuan yang akan diberikan oleh Perusahaan sebagaimana ayat (1) di atas.

“Puji Tuhan, pada akhirnya usaha dan kerja keras Serikat Pekerja Danamon, telah membuat PKB yang bermartabat demi menuju terpeliharanya hubungan kerja yang harmonis sesuai dengan cita-cita dan semangat hubungan industrial.” kata Santo.

Comments (6)

  1. Wahib Ultras

    πŸ‘πŸ½πŸ‘πŸ½πŸ‘πŸ½

  2. Fatkhul Khoir

    πŸ‘

  3. Happy Yuniar Rakhman

    πŸ’ͺ

Tinggalkan Balasan