Jakarta, SPDNews – Melalui anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan Upah Minimum Sektoral Perbankan tahun 2019 sebesar 10%.
Hal ini diungkap oleh Maytenetta Devi Ruslita, Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Danamon di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/12/2018) sore.
Devi tidak sendirian, ia berjuang bersama Bachrul Firmansyah (Ketua Umum SP Maybank Syariah), Novrizal Ilyas Sani (Ketua Umum SP Bank SBI Indonesia), Ilham Dani (Ketua DPW 1) dan Serikat Pekerja setor Retail, Perhotelan dan Telekomunikasi yang terafiliasi ke ASPEK Indonesia.
“Usulan UMSP Perbankan ada 3 jenis. Bank Umum Swasta Devisa 10%, Bank Umum Swasta Non Devisa 10% dan Perbankan Syariah 8%.” kata Devi.
Devi berharap usulan UMSP segera diundangkan melalui terbitnya Keputusan Gubernur sehingga ada jaring minimum untuk kesejahteraan Pekerja Perbankan di DKI.
[…] ASPEK Indonesia Usulkan UMSP Perbankan DKI Sebesar 10% […]