UMSK Perbankan Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 Adalah Rp. 4.209.054,62

Surabaya, SPDNews – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 188/786/KPTS/013/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/666/KPTS/013/2018 Tentang Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2018.

Keputusan ini berisi Upah Minimum Sektoral tahun 2019 untuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Baca: Upah Minimum Pekerja Perbankan Surabaya Tahun 2019 Rp. 4.219.447,34

Melalui Maradhi Nawawi (Sekretaris DPW 3), Serikat Pekerja Danamon menerima salinan Keputusan Gubernur dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Perbankan Konvensional, Bank Umum Swasta Devisa dan Perbankan Syariah masuk kedalam upah minimum sektoral kelompok I di Kabupaten Pasuruan dengan besaran Rp. 4.209.054,62.

“Usulan kami ke Bupati Sidoarjo untuk revisi UMSK, tidak direspon. Usulan juga gagal di Kabupaten Mojokerto.” kesal Maradhi.

Keputusan Gubernur Jawa Timur ini berlaku sejak 1 Januari 2019.

Comments (1)

  1. SP Danamon terlibat aktif dalam perjuangan ini

Tinggalkan Balasan