Palembang, SPDNews – Kabar baik diterima dari anggota yang domisili di Palembang karena Car Ownship Cash Program (COCP) telah dibayarkan kembali pada pembayaran upah 21 September 2018.
Anggota yang tidak ingin disebut identitasnya ini menyampaikan melalui Whatsapp kepada Sekretaris Jendral, Dannis Seniar Yullea Paripurna.
“Alhmdllh tks mas Sekjen COCP sya cair ππ»ππ»” demikian kutipan isi pesan Whatsappnya.
Awal, COCP dihentikan karena Pekerja telah mendapatkan penilaian kinerja dibawah standar atau rating 2. Perusahaan telah sepakat dengan Serikat Pekerja Danamon bahwa COCP akan dihentikan jika pekerja telah mendapatkan penilaian kinerja sangat buruk yaitu rating 1 selama 3 kali berturut-turut. Penilaian kinerja terhadap Pekerja dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Serikat Pekerja Danamon konsisten memperjuangkan Pekerja yang sedang dalam masa skorsing sehingga tetap mendapatkan fasilitas COCP. Terhadap Pekerja yang sedang dalam masa skorsing, pengembalian COCP ini tidak akan berlaku surut.
Bahkan Perusahaan akan memberikan bantuan pembayaran uang muka sebesar 15% dari pagu fasilitas (limit) khusus Pekerja berpangkat Manager yang dipromosikan ke Senior Manager yang pengaturannya akan ditentukan oleh Perusahaan.
Hasil ini adalah perjuangan kolektif Serikat Pekerja Danamon dari DPC, DPW hingga DPP.
#SPD NYATA BERJUANG
[β¦] Baca: COCP Telah Kembali [β¦]
Sejahtera π
Alhamdulillah.. Perjuangan SP Danamon..TOP