Surabaya, SPDNews – Dalam hubungan industrial, komunikasi merupakan hal yang sangat penting karena sangat efektif digunakan sebagai penyampaian informasi dari Perusahaan kepada Serikat Pekerja Danamon maupun sebaliknya.
Komunikasi dua arah dalam hubungan industrial dilaksanakan sebagai salah satu amanah Perjanjian Kerja Bersama 2018-2020 dan dilakukan Serikat Pekerja Danamon dengan HR Wilayah.
Sebagai contoh DPW III, Selasa (18/09/2018) sore bertemu untuk melakukan pembahasan dan penyelesaian keluhan Pekerja di Surabaya.
Lyan Widiya, Ketua Bidang Advokasi DPP mengungkapkan sebagai mitra Perusahaan, Serikat Pekerja Danamon berperan penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya, menjamin kelangsungan Perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya karena memiliki fungsi kanalisasi, yaitu menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan Pekerja kepada Perusahaan.
👍