Gresik, SPDNews – 1 November 2018, Gubernur di pulau Jawa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 kenaikan 8,03% sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMP DKI Jakarta 2019 adalah yang tertinggi. Ini wajar karena DKI Jakarta hanya mengenal UMP dan tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika memasukkan UMK, dengan kenaikan yang sama yakni 8,03% maka UMP DKI Jakarta akan lebih rendah dari Kabupaten Karawang tahun 2019 yang dipredisi Rp 4.234.010 dan Kota Bekasi tahun 2019 yang diprediksi Rp 4.229.755 sementara UMP DKI Jakarta tahun 2019 hanya ditetapkan sebesar Rp 3.940.973.
UMP Jawa Timur tahun 2019 Rp 1.630.059 diprediksi adalah UMK terendah untuk Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan dan akan terjadi kembali kesenjangan upah yang terlampau jauh nilainya dengan Kota Surabaya Rp 3.871.052.
November 2018 adalah bulan dimana angka UMK 2019 semua daerah di Indonesia akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing Provinsi, kecuali DKI Jakarta.
Dannis Seniar Yullea Paripurna, Sekretaris Jendral berpesan agar seluruh elemen di Serikat Pekerja Danamon supaya menjadi bagian perjuangan bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh di masing-masing daerah untuk memperjuangkan UMK tahun 2019.
“Pasti akan banyak orang sibuk menghabiskan waktunya untuk menghujat Pekerja/Buruh yang dianggap tidak pernah bersyukur, maka kita nyata berjuang dengan sibuk berbuat dan bertindak untuk membuat mereka semakin bersyukur. Semua ini demi menuntut hak kita mendapatkan upah yang layak bagi penghidupan sebagaimana perintah UU 13/2003.” tegas Dannis.
Tinggalkan Balasan