Kenapa BPJS Harus Tetap Dikawal?

Bogor, SPDNews – Semenjak lahirnya Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), telah membuat sebuah perubahan besar dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.

Koran Perdjoeangan menulis, keberadaan BPJS dirasakan masyarakat benar-benar telah memberikan manfaat yang sangat luar biasa dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap kualitas pembangunan manusia Indonesia.

Dengan begitu besarnya jumlah peserta, iuran yang terkumpul serta luasnya program yang diberikan membuktikan bahwa BPJS adalah sebuah terobosan besar dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahkan harus diakui, bahwa BPJS adalah jaminan sosial terbesar di seluruh dunia.

Namun di balik potensi dan apresiasi itu, BPJS masih menyimpan berbagai kendala dan persoalan yang tidak mudah untuk diuraikan. Saat ini yang paling disoroti oleh masyarakat adalah pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Walaupun kendala program-program BPJS Ketenagakerjaan juga ada hanya bedanya belum dipahami masyarakat umum.

Untuk memperbaiki pelaksanaan program BPJS selain dibutuhkan koordinasi antar badan dan lembaga negara, kehadiran berbagai pihak selain instansi pemerintah juga sangat diperlukan.

Salah satunya adalah Jamkes Watch, yaitu Tim Pengawas BPJS yang dibentuk dibawah KSPI, didalamnya terdapat para relawan dari anggota KSPI yang telah lama berkecimpung dalam membantu pengawasan pelaksanaan BPJS.

Dalam Rapat Kerja Nasional II Jamkes Watch tanggal 14-16 Desember 2018 di Bogor, perwakilan Jamkes Watch seluruh Indonesia diundang dan diminta memberikan masukan atau pengalaman dalam melakukan pengawasan pelaksanaan BPJS, agar dapat dilakukannya evaluasi dan merumuskan rekomendasi demi terwujudnya jaminan sosial yang lebih baik di Indonesia.

Semua peserta Rakernas menganggap bahwa pelaksanaan BPJS harus tetap dikawal agar tidak keluar jalur dan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena dengan banyaknya peserta, besarnya iuran terkumpul dan luasnya program kemungkinan terjadinya penyalahgunaan program dan pemanfaatan untuk kepentingan tertentu sangat terbuka lebar.

Deputi Direktur Bidang Advokasi dan Relawan Hery Irawan kepada Koran Perdjoeangan mengatakan, ”Adalah dosa besar apabila kita membiarkan ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi/golongan ditengah kesemrawutan pelaksanaan BPJS dan sistem jaminan sosial ini. Sebagai kaum buruh yang ikut mendorong lahirnya UU SJSN dan BPJS, melalui Jamkes Watch ini kaum buruh terpanggil untuk berupaya memberikan kritik saran demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.”

Tinggalkan Balasan