Surabaya, SPDNews – Serikat Pekerja Danamon yang merupakan bagian dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia dan terafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perda Jatim, turut mendesak permasalahan disparitas upah segera diselesaikan.
Senin (20/08/2018), Fahurozi, Ketua DPC Surabaya mengikuti audensi dengan Ketua Komisi E DPRD I Provinsi Jawa Timur, Hartoyo beserta jajarannya.
Permasalahan yang disampaikan antara lain:
1. Disparitas atau kesenjangan upah.
2. Implementasi Perda No. 8 tahun 2016 Pasal 40 ayat (4) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, terkait Disnakertrans Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan lapangan melalui PPNS untuk permasalahan PKWT, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima serta Pasal 48 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, terkait Pengusaha yang harus memberikan upah tambahan bagi Pekerja yang memiliki masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, dengan berpedoman lewat struktur dan skala upah yakni paling sedikit sebesar 5% dari upah minimum yang berlaku.
3. Adanya tim survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang diduga dilakukan oleh unsur yang tidak berkompeten di bidangnya.
“Padahal Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, beberapa waktu lalu sudah sempat mengeluarkan surat edaran untuk Bupati dan Walikota di seluruh Jawa Timur, terkait anjuran untuk memberikan anggaran kepada Dewan Pengupahan di masing-masing daerahnya tapi hingga saat ini kok masih saja belum berjalan.” kesal Rozi.
Tak banyak memang yang bisa diperbuat oleh wakil rakyat yang duduk di kursi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur dalam permasalahan ini selain memediasi beberapa pihak terkait karena keputusan terkait permasalahan ini hanya ada pada Disnakertrans dan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Namun dengan adanya rencana pemanggilan KSPI dan Pemerintah di tempat yang sama, memunculkan sebuah harapan bahwa permasalahan ini akan segera terselesaikan.
💪