Jakarta, SPDNews – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 Hal Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, tertanggal 15 Oktober 2018.
Dikutip dari Koran Perdjoeangan, dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Para Gubernur di Seluruh Indonesia tersebut, disebutkan agar Gubernur menetapkan upah minimum tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No 78 Tahun 2015).
Dimana Upah Minimum Provinsi tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018. Sementara itu, juga dikatakan, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk masing-masing Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP), ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2018.
Tinggalkan Balasan