Prabumulih, SPDNews – Dalam dunia kerja, PHK dengan alasan low performance atau kinerja dibawah standar menimbulkan keresahan khususnya bagi Pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan Pekerja yang mengalaminya.
Seperti yang dialami oleh Rominah, CRO di Cabang Prabumulih (Manager-7) yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan ini.
Sri Rachmawaty, Ketua DPW 6 Sumatera menyampaikan rasa syukur atas perjuangan bersama selama 2 tahun 7 bulan dengan disepakatinya kompensasi sesuai harapan Rominah yaitu uang pesangon 2 kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak pasal 156 ayat (4) atau istilah lama dikenal dengan 2 kali PMTK.
Hubungan kerja yang terjalin antara Pekerja dan Perusahaan didasari kesepakatan, oleh karena itu pula PHK harus berdasarkan kesepakatan juga.
“Alhamdulillah, dengan niat yang baik sepakat mengahiri hubungan kerja efektif 1 November 2018.” jelas Sri.
Prosedur utama yang perlu ditempuh saat terjadi perselisihan adalah melakukan musyawarah untuk mufakat atau disebut bipartit. Jika tidak selesai maka meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja dan memilih cara penyelesaian apakah menggunakan mediasi atau konsiliasi. Namun, jika proses itu tidak mampu menyelesaikan perselisihan maka upaya hukum bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Tinggalkan Balasan