Advokasi Serikat Pekerja Danamon

Pasuruan, SPDNews – Dalam melakukan advokasi, Serikat Pekerja Danamon membangun sebuah perencanaan yang sistematis dan teroganisir. Kebutuhan utama dalam advokasi adalah berserikat dan persatuan. Ibarat kendaraan, Serikat Pekerja Danamon menjadi mesin dalam advokasi dan persatuan menjadi bahan bakarnya.

Fatkhul Khoir, Koordinator KontraS Surabaya setelah menjadi pembicara dalam Sekolah Paralegal di Pasuruan dan menyempatkan diri bertemu Lyan Widiya, Ketua Bidang Advokasi DPP Serikat Pekerja Danamon, menjelaskan pentingnya berserikat dan persatuan adalah langkah awal dalam merumuskan strategi dan taktik advokasi berikutnya. Dalam berserikat, ada 6 hak Serikat Pekerja yang merupakan bagian Hak Asasi Manusia, yaitu:
1. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi dan kebebasan dari penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang.
2. Setiap anggota Serikat Pekerja diberikan jaminan dari penangkapan dan penahanan karena keterlibatannya dalam berorganisasi atau berserikat.
3. Kebebasan bersuara dan berpendapat dan kebebasan mencari, menerima dan membagikan informasi sesama Pekerja.
4. Kebebasan berkumpul.
5. Hak atas sidang yang adil dari peradilan yang mandiri dan tak berpihak (imparsial).
6. Hak untuk mendapatkan perlindungan atas harta milik (kekayaan) Serikat Pekerja.

“Sebelum melakukan advokasi, maka langkah awal yang kita lakukan adalah mengidentifikasi masalah dengan mengumpulkan semua data dan informasi yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dari data tersebut, kemudian melakukan analisis masalah untuk menentukan advokasi apa yang perlu kita lakukan, apakah itu advokasi hukum (perdata atau pidana), advokasi politik dan advokasi media. Evaluasi sangat penting dilakukan untuk melihat sejauh mana target yang tercapai dan analisis kekuatan yang paling efektif serta hambatan yang di waktu yang akan datang harus diatasi.” kata Lyan.

Serikat Pekerja Danamon telah membangun jejaring dalam melakukan advokasi, dengan membangun koalisi dengan berbagai elemen yang sepaham dan mendukung advokasi yang dilakukan, baik itu dari afiliasi atau kalangan akademisi, aktivis, aliansi, jaringan internasional dan media.

Pekerja yang berjuang sendiri tidak akan memiliki posisi tawar yang kuat. Kebebasan berserikat telah dijamin dalam konvensi ILO nomor 87 (regulasi internasional) dan UU No. 21/2000 Pasal 5 disebutkan bahwa “Setiap Pekerja/Buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh”.

Comments (1)

  1. BAPOR SP Danamon

    💪

Tinggalkan Balasan