Makassar, SPDNews – Serikat Pekerja Danamon DPW 4 melakukan audensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua.
Abdul Rahman Jaya, Rustiati Ningsih, Jaffray Noldy Manabung dan Andry Yasin bertemu Dani Surya Sinaga (Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan) serta Mushadi Nurali (Subbag Administrasi Kesekretariatan dan Logistic) hari ini (11/04/2019) di Kantor OJK, Jl. Sultan Hasanuddin No. 3-5, Makassar.
Pengurus DPW 4 membawa 3 tuntutan yang disampaikan kepada OJK. Pertama adalah PHK yang terjadi disektor Perbankan, kedua perlunya dilakukan pengawasan penerapan Struktur dan Skala Upah oleh OJK dan yang terahir meminta Peraturan OJK nomor 9/POJK.03/2016 serta Surat Edaran OJK nomor 11/SEOJK.03/2017 dicabut atau dibatalkan karena diduga kontraproduktif dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
“Kami ingin OJK hadir memberikan perlindungan kepada Pekerja Perbankan.” ungkap Abdul Rahman Jaya, Ketua DPW 4.
NYATA BERJUANG
Salut
✊
Luar biasa ya ojk ini, perlu diapresiasi perjuangannya
jadi pengen belajar banyak ttg ojk nih, makasih banyak ya kak buat postingannya 😉
ijin follow yak untuk update post terbaru di blog sobat, semoga berkenan menjalin perteman dengan saya 🙂