Pemeriksaan Ketenagakerjaan Di Cabang Mojokerto

Mojokerto, SPDNews – Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia, Undang-undang nomor 21 tahun 2003 tentang pengesahan Konvensi ILO nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Rabu (21/11/2018), Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan di Cabang Mojokerto, Jl. Majapahit 282.

Eko Putro SH, Ika Puspitasari SH dan Dewi Setyosari, ketiganya adalah Pengawas Ketenagakerjaan dari Korwil 1. Melakukan pemeriksaan mulai dari data umum Perusahaan seperti rincian bagian, jumlah Pekerja, jenis pekerjaan, status Pekerja (PKWTT, PKWT dan outsourcing) dan daftar pelalatan.

Dannis Seniar Yullea Paripurna, Sekretaris Jendral yang ikut memantau pemeriksaan di Cabang, menjelaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan juga memeriksa data administratif seperti wajib lapor ketenagakerjaan, akta pendirian Perusahaan, buku upah, bukti pembayaran upah lembur, perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Bersama, daftar pelaksanaan cuti (tahunan, haid dan melahirkan), surat keterangan pemenuhan syarat K3 peralatan, SK pengesahan P2K3 dan dokumen ketenagakerjaan lainnya.

“Banyak yang perlu diperbaiki terutama kedisiplinan wajib lapor ketenagakerjaan menggunakan aplikasi SIWALAN, bahkan disini Cabang ini tidak tersedia kotak P3K.” kata Dannis.

Pengawas ketenagakerjaan selain bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Comments (1)

  1. Erwinsyah Idris

    Bagi perusahaan yg peduli keselamatan dan kesehatan pekerjanya, penyediaan fasilitas P3K itu merupakan suatu kewajiban

Tinggalkan Balasan